Klikata.co.id|Bukittinggi|Dugaan kasus pencemaran nama baik, berita bohong, dan inses (hubungan intim sedarah ibu dan anak) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, terus bergulir. Perkembangan terbaru, si anak (MA) 28 tahun, yang mengatakan dirinya melakukan hubungan terlarang dengan ibunya (EY) 58 tahun, kini menjalani observasi di RSJ HB Saanin Kota Padang.
Ade Firman Jambak, SH, & Rekan, kuasa hukum dari pihak keluarga MA saat di wawancara oleh klikata.co.id, Rabu 26 Juli 2023, mengatakan bahwa MA telah menjalani observasi di RSJ HB Sanin, Kota Padang.
"Hingga hari ini, MA telah menjalani observasi ditangani psikiater, masuk minggu kedua.," kata Ade
Lebih lanjut, Ade Firman jambak, SH didampingi oleh Zulefrimen,SH, dan beberapa tokoh masyarakat setempat melanjutkan, MA menjalani observasi di HB Saanin kemungkinan selama 14 hari sejak minggu lalu atas permintaan penyidik Polresta Bukittinggi.
"Selama menjalani observasi, MA sudah menjalani dua tahap pemeriksaan, yakni subyektif dan objektif. Minggu pertama observasi subjektif, diantaranya proses pemantauan secara langsung maupun lewat CCTV. Proses tersebut melihat perilaku, misalnya apakah MA berbicara sendiri, menghayal (halunisasi), gelagat aneh dan lain sebagainya. Minggu kedua observasi objektif, adalah proses wawancara, termasuk wawancara terhadap orangtua dan saudara kandung MA" kata Ade
Ade juga mejelaskan bahwa pendampingan orang tua dan saudara kandung MA ke Padang, berdasarkan permintaan RSJ HB Saanin yang disampaikan melalui pihak Polresta. Terkait hasil observasi, kata Ade, diperkirakan keluar pada Jumat lusa dan hasilnya akan diserahkan kepada penyidik.
"Kenapa diserahkan ke penyidik bukan kepada keluarga sebab proses awal, penyidik yang meminta agar MA dilakukan pemeriksaan psikiater," jelasnya.
Ade berharap, jika hasil observasi keluar, kepolisian tidak menunda pemeriksaan terhadap terlapor (wali kota Bukittinggi Erman Safar) atas dugaan melakukan pencemaran nama baik, berita bohong dengan menyebut telah terjadi hubungan sedarah antara ibu dan anak.
"Kami ingin permasalahan ini diproses secara terang benderang agar tidak melebar kemana-mana. Juga dibuktikan secara hukum kebenarannya," tegas Ade.
Berita Inses Diketahui Bukan dari Media
Disisi lainnya, Ade Firman Jambak, SH tidak lupa menegaskan, bahwa klien-nya mengetahui kasus inses yang diungkap Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, bukan melalui media. Akan tetapi setelah klien-nya dipanggil pihak kelurahan dimana keluarga berdomisili.
"Terkait hal ini, kami keberatan dan sudah sampaikan ke penyidik dimana keluarga korban dugaan pencemaran baik mengetahui berita inses tersebut bukan melalui pemberitaan media. Tapi, jelas saat klien kami dipanggil pihak kelurahan," jelasnya.
Ade katakan lagi, keberatan tim kuasa hukum tersebut disampaikan ke penyidik, usai memenuhi undangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Reskrim Polresta Bukittinggi, Senin (10/7/2023).
Zulhefrimen,SH juga menambahkan, terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik, berita bohong dan inses itu, sejauh ini tim kuasa hukum sepakat dan mempercayakan diproses Polresta Bukittinggi.
Berita Viral dan Klarifikasi Wako
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik itu heboh dan viral bermula saat Wali Kota Erman Safar mengungkap pada acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Bukittinggi, Rabu 21 Juni 2023.
Erman menyebut, telah terjadi inses atau hubungan sedarah antara ibu dan anak di Bukittinggi. Namun, Wako merahasiakan tempat dan tidak menyebut nama pelaku.
Beberapa hari kemudian, setelah mengetahui berita inses itu viral, Wako Erman mengklarifikasi pernyataannya melalui video. Klarifikasi disampaikan dengan mengundang puluhan wartawan ke rumah dinasnya di Belakang Balok.
Dalam video, Ketua DPC Partai Gerindra itu katakan, apa yang dia ungkap menjadi viral, di luar sepengetahuan pihaknya. Dan Erman juga menyebut, dirinya tidak pernah meminta wartawan untuk memberitakan.
Keterangan MA Berubah-ubah
Untuk mengingatkan dan ramai diberitakan media, MA mengalami gangguan kejiwaan akut disebabkan kecanduan zat adiktif. Hal ini disampaikan Ketua LSM Ganggam Solidaritas Instruktur Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) Agam Solid, Sukendra Madra, kepada wartawan, Jumat (23/6/2023) lalu.
IPWL Agam Solid adalah tempat MA direhalibitasi.
Sementara, kasus dugaan inses itu terjadi saat MA berusia di bawah 18 tahun. Saat diintrogasi penyidik, jawaban MA selalu berubah-ubah alias tidak konsisten.
"Ditanya apakah benar dia melakukan inses dengan ibunya dia mengakui. Ditanya kembali, MA menjawab hanya halusinasi. Kemudian ditanya lagi kapan kejadian itu, MA menjawab saat dirinya masih duduk di bangku SD, SMP dan SMA. Jadi, berdasarkan keterangan MA, belum bisa disimpulkan atau keterangan yang belum bisa dipertanggungjawabkan," jelas Kasat Reskrim Bukittinggi, AKP Fetrizal, usai menerima laporan keluarga korban terkait pencemaran nama baik, Senin (26/6/2023).
Ditambahkan Kasat, sedangkan sang ibu EY, membantah tidak pernah melakukan hubungan intim dengan anaknya.
"Saat diperiksa di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, di Belakang Balok, Bukittinggi, ibu kandung MA membantah tidak pernah melakukan," jelasnya. (An Koto)