Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Undangan Martias Wanto di Tolak Mahasiswa UFDK, Akbar : Kami Buat Aksi Lebih Besar Sampai...
Demo Mahasiswa Universitas Fort De Kock di Balai Kota Bukittinggi| Foto : Adith
News / Daerah

Undangan Martias Wanto di Tolak Mahasiswa UFDK, Akbar : Kami Buat Aksi Lebih Besar Sampai Sertipikat Diserahkan

Kamis, 20 Juli 2023 12:46 WIB oleh admin

klikata.co.id|Bukittinggi|Aksi demontrasi mahasiswa Universitas Fort De Kock, Rabu 5 Juli 2023, di Balai Kota Bukittinggi yang menuntut penyelesaian permasalahan Yayasan Fort De Kock dengan Pemko Bukittinggi berbuntut undangan Martias Wanto, Sekda Bukittinggi untuk berdialog dengan Wali Kota Erman Safar, Jumat 14 Juli 2023.

Namun surat undangan yang ditujukan pada Presiden BEM UFDK oleh Martias Wanto tersebut tidak membuahkan hasil. Mahasiswa UFDK menolak untuk berdialog dengan Pemko Bukittinggi dengan alasan yang tertuang melalui surat bernomor: 08/BEM SC UFDK/E/VII/2023, Kamis 13 Juli 2023. Dilansir melalui Sumbar.antaranews.com bahwa Martias Wanto, Sekda Bukittinggi dalam keterangan persnya menyampaikan rasa kekecewaan ketidakhadiran mahasiswa UFDK atas undangannya tersebut.

"Kami kecewa juga, sebelumnya rekan mahasiswa berdemo menuntut dipertemukan dengan Wali Kota, setelah dijadwalkan dan diundang, ternyata mereka membatalkan," kata Martias Wanto.

Tidak hanya itu, Martias Wanto mengungkap bahwa Univeristas Fort De Kock telah melanggar izin mendirikan bangunan.

"Namun karena adanya aksi demo mahasiswa yang artinya sudah disampaikan ke khalayak ramai, dengan berat hati harus kami jawab satu persatu, sebenarnya ada pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kampus Fort De Kock, itu sudah sampai SP3 sejak jaman Wako Ramlan dan memerintahkan merobohkan bagian bangunan kampus yang melanggar, namun tidak juga kami eksekusi karena pembelaan ke dunia pendidikan" kata Martias Wanto

Disisi lainnya, Martias Wanto juga mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dibeli Pemko sejak 2007 bernomor 655 itu tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak manapun sesuai permintaan mahasiswa saat berdemo pada Rabu (5/7) lalu, karena bertentangan dengan hukum.

Mahasiswa Menolak Undangan Sekda

Undangan yang disampaikan oleh Martias Wanto, Sekda Bukittinggi ditolak oleh Presiden BEM UFDK melalui surat bernomor: 08/BEM SC UFDK/E/VII/2023. Dalam surat tersebut terdapat empat alasan menolak berdialog dengan Pemko Bukittinggi, dan salah satunya isi dari surat tersebut adalah putusan pengadilan sudah final dan mengikat pada semua pihak serta harus tunduk dan patuh untuk melaksanakannya.

Akbar Miftahul Rizki, Presiden BEM UFDK dalam suratnya juga menegaskan pada Pemko Bukittinggi, apabila tuntutan tidak dipenuhi maka mahasiswa UFDK akan membuat aksi jauh lebih besar dari aksi sebelumnya.

Pendapat Kuasa Hukum YFDK

Guntur Abdurahman, SH, MH, saat diwawancarai oleh klikata.co.id , Jumat 14 juli 2023, mengatakan bahwa Pemko Bukittinggi tidak memahami putusan pengadilan dan melihatkan arogansi kekuasaan dalam dunia Pendidikan.

"Apalagi yang menjadi perhatian kami, dimana pihak Pemko menyinggung Yayasan Pendidikan Fort De Kock dengan menyebut mengenai Bangunan yang tidak dirubuhkan sebagai bukti Pemko Pro Dunia pendidikan, padahal sudah di SP 3, Perlu kami tegaskan justru pernyataan ini adalah bentuk arogansi dan ketidaktahuan pihak pemko itu" kata Guntur

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, Idealnya Pemerintah itu mempermudah keberlangsungan operasional unuversitas pendidikan, banyak daerah juatru secara cuma-cuma menghibahkan tanah kepada perguruan tinggi yang akan didirikan atau dikembangkan, pada Pemko Bukittinggi yang terjadi justru sebaliknya yaitu mempersulit pembangunan kampus UFDK. Guntur Abdurahman,SH, MH merinci terkait peristiwa YFDK dengan Pemko Bukittinggi.

1. Saat tanah lokasi sudah terikat jual beli pada tahun 2005, Pemko justru membeli tanah yang sama tahun 2007.

2. Izin awal pendirian dipersulit oleh pihak pemko, dengan diduga merekayasa seolah-olah lokasi lahan yang telah dibeli dan akan dibangun termasuk dalam kawasan hutan, patut diduga terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan oleh kepala dinas pada saat itu.

3. Pada saat perencanaan pembangunan kampus telah selesai, pihak pemko dengan kekuasaannya merubah rencana tatanan kawasan di lokasi sehingga membelah lahan lokasi rencana pembangunan kampus.

4. Memaksa pihak yayasan untuk menyerahkan jalan kepada pihak pemko, atau meminta tanah lokasi pembangunan gedung di pindahkan ke belakang karena di depan akan dibangun gedung DPRD.

5. Saat gedung telah selesai dibangun rencana perluasan terganggu karena menurut pemko pada penambahan ruangan bagian belakang tersebut adalah tanah Pemko, padahal sebelum penambahan bangunan telah dilakukan ukur ulang oleh BPN.

6. Terkait sebagian tanah yang dibeli pemko sudah terikat jual beli pada tahun 2005 antara YFDK dg Pemilik asal, yayasan menawarkan untuk tukar guling dengan tanah milik yayasan pada lokasi yg berbeda namun nilainya setelah dilakukan apraisal lebih tinggi, tawaran ini ditolak oleh pihak Pemko Bukittinggi.

7. Pemko Bukittinggi menantang pihak YFDK untuk menguji di pengadilan, yang akhrinya putusan pengadilan mengesahkan Perikatan Jual Beli 2005 dan memerintahkan untuk dilanjutkan hingga tuntas.

8. Setelah putusan dieksekusi, pembayaran dilunasi dan penjual/pemilik asal atas nama Syafri St Pangeran bermaksud mengembalikan uang pembelian Pemko lalu meminta sertipikat asli yang masih atas namanya kepada pihak pemko, akan tetapi pemko menolak menyerahkan dan menolak menerima uang pengembalian.

9. Patut diduga secara curang pihak Pemko yang sudah kalah oleh Pengadilan meminta BPN untuk menerbitkan/balik nama Hak atas nama Pemko.

10. Hingga saat ini YFDK terhambat melakukan pembangunan fasilitas kampus karena terhalangi proses balik nama tanah yang sudah dibeli dari Syafri St Pangeran berdasarkan putusan pengadilan, karena syarat balik nama salah satunya pihak BPN meminta sertipikat asli.

"Berdasarkan fakta di atas, orang waras dapat menilai apakah Pemko Bukittinggi pro pendidikan atau tidak pro pendidikan, dan lebih penting juga diketahui oleh Martias Wanto bahwa Wali Kota Erman Safar mendapat penghargaan karena pengendalian stunting di Bukittinggi, semua data mengenai stunting ini sumbernya dari mana? dari penelitian dan pendataan yang dilakukan oleh Universitas Fort De Kock, walupun seolah-olah itu kerja Erman Safar, kita tidak masalah karena kampus bekerja dengan niat untuk pengabdian bukan Pencitraan" ujar Guntur

Disisi lainnya, Guntur Abdurahman, SH, MH juga menjelaskan bahwa Erman Safar berutang rasa dengan Yayasan Fort De Kock yang telah ikut menjadikan dirinya Wali Kota Bukittinggi.

"Orang yang jelas ikut andil saja tidak dihargai, dan tidak pandai berterima kasih. Apalagi masyarakat biasa. Kedepan kita perlu waspada dan jangan sampai tertipu untuk kedua kalinya" kata Guntur. (RJA)

Komentar
Konten Terkait