Klikata.co.id|Sebagaimana kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula, barangkali ini adalah gambaran yang cocok saat kita berbicara mengenai Universitas Andalas (UNAND) pada saat ini. Masih segar dalam ingatan publik terkait kasus dosen yang melecehkan mahasiswinya, ditambah dengan kasus mahasiswa fakultas kedokteran yang melecehkan temannya sendiri.
Sekarang pergejolakan di UNAND bertambah dengan gaji buruh outshorcing yang tidak dibayarkan. Menindak lanjuti hal tersebut, maka pekerja outsorcing UNAND mengadakan aksi masa, menuntut pembayaran upah yang sudah 2 bulan tidak diberikan. Ilham selaku koordinasi masa aksi pekerja outsorcing UNAND, saat di wawancara oleh klikata.co.id (1/2) menyatakan bahwa benar aksi masa ini akan dilakukan dengan tuntutan mendesak pembayaran upah pekerja yang sudah dua bulan tidak di bayarkan.
"Ada sekitar 170 masa yang bergerak dari titik kumpul auditorium melakukan orasi sampai di depan Gedung Rektorat" ucap Ilham
Lebih lanjut ilham juga menjelaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya.
"kita harapkan kejelasan dari pihak pemangku kebijakan, tidak seperti aksi sebelumnya" ujar Ilham
Ilham juga menyantakan bahwa sudah 2 kali surat peringatan yang dikirimkan pada perusahaan, dan saat di konfirmasi sore setelah aksi berlangsung, pihak perusahaan telah mengirimkan upah melalui rekening masing-masing pekerja.
Aksi hanya berlangsung selama kurang lebih satu jam, sebab masa aksi sudah ditemui oleh pihak terkait dari UNAND dan siap bersikap kooperatif.
Perihal yang sama juga disampaikan oleh "Z" salah satu tenaga outsourcing yang ikut dalm aksi orasi tersebut.
"Sudah sejak bulan januari kami belum menerima upah dari pekerjaan dan jerit payah kami, padahal hanya itu pendapatan yang ada saat ini. Padahal upah kami cuma 1,5 jt rupiah" kata Z pada klikata.co.id
"Z" juga menjelaskan bahwa upah ini jauh lebih kecil ketimbang gaji pekerja di Perguruan Tinggi lainnya yang menggunakan standar UMP kota Padang sebesar Rp. 2,7 jt.
"Jelas ini adalah sautu tindakan melanggar hukum, pemberian upah di bawah UMP adalah suatu pelanggaran berat jika kita lihat dengan kacamata dan logika hukum" ujar Z
Tanggapan Rektorat UNAND
Pihak Rektorat juga membenarkan adanya peristiwa ini, Asral (Direktur Umum dan Pengelolaan Aset UNAND) mengatakan pada saat di wawancara oleh klikata.co.id.
"Benar ada demo pekerja tadi pagi, mereka adalah tenaga Cleaning Service (CS), statusnya adalah pekerja oustorcing, dan sudah 2 bulan tidak diabayarkan upahnya oleh perusahaan jadi sebetulnya demo tersebut tidak menuntut UNAND, namun meminta kepada kami pihak Rektorat untuk melakukan mediasi dengan perusahaan mereka"kata Asral
Asral juga mengatakan terkait mekanisme tahapan yang dilakukan sebelum UNAND memilih perusahaan yang berkerja sama dalam pengadaan jasa tenaga kerja CS.
"Ini ikan sifatnya adalah kerja sama, dan wajarnya tentu diterima dulu jasanya, baru UNAND membayarkan, jika menunggu UNAND mencairkan uang, kemudian baru perusahaan tadi memberi upah pekerjanya, artinya perusahaan tersebut sebenarnya tidak punya modal. Namun UNAND akan tetap menindak lanjuti kasus ini" ungkap Asral
Dari data yang di himpun oleh klikata.co.id, tercatat ada dua perusahaan nakal yang mengkrak dalam pembayaran upah pekerja outsurcing di UNAND, yaitu PT. Partha Lima Adyatama, dan PT Mega Karya Mulya, kedua perusahaan ini berbasis di pulau jawa dan sudah lulus tahapan seleksi oleh UNAND, namun apa yang menjadi kendala internal sehingga perusahaan ini mangkrak membayarkan upah pekerjanya masih menjadi tanda tanya. (Vero Ameo)