klikata.co.id|Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana covid19 di lingkungan Rumah Sakit Acmad Mochtar Bukittinggi dengan mengirimkan surat panggilan kepada pihak terkait dan manajemen. Surat panggilan bernomor:B-530/L.35/Fd.I/02/2023, tanggal 8 Feberuari 2023, atas dasar perintah Kejati Sumbar tersebut ditujukan kepada Direktur RSAM Bukittinggi untuk memanggil para pihak agar memberikan keterangan pada Selasa 14 Feberuari 2023. Adapun para pihak yang di panggil untuk dimintai keterangan oleh Kajaksaan Tinggi Sumbar adalah dr.Deddy Herman,Sp.P sebagai Kordinator Covid19 RSAM Bukittinggi, dr.Firman Abdullah,SpoG, Ketua SPI RSAM Bukittinggi, Elfa Yenti, Wakil Direktur Umum & Keuangan RSAM Bukittinggi
dr.Deddy Herman, Sp.P, saat diwawancarai oleh klikata.co.id, Senin (13/2) membenarkan dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana covid 19 di lingkungan RSAM Bukittinggi.
"Benar Kejati Sumbar sudah memberikan surat kepada saya untuk memberi keterangan pada Selasa, 14 Februari 2023, Jam 09:00 Wib, agar menghadap pada penyidik. Saya mendapatkan data bagaimana pembagian insentif dan jasa pelayanan medis covid19 di RSAM Bukittinggi tidak sesuai aturan. Adapun saya baru mendapatkan sk-direktur sebagai dasar pembagian dana covid19 setelah adanya pemanggilan ke kejaksaan. Saya sudah mempersiapkan kronologis dan data atas dugaan penyelewengan dana covid19 dan termasuk perubahan sk-direktur"kata dr.Deddy Herman,Sp.P
Dr.Deddy Herman,Sp.P juga menambahakan bahwa dirinya membawa beban dari seluruh dokter, perawat, satpam, cleaning service, dan petugas di RSAM yang bekerja dalam penangganan covid19 yang dimana hak mereka tidak dibayar dengan benar.
Tanggapan Direktur RSAM
drg.Busril.MPH, Direktur RSAM Bukittinggi saat dihubungi oleh klikata.co.id Jumat (10/2) melalui pesan whatsapp membenarkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah mengirimkan surat pemanggilan untuk meminta keterangan kepada para pihak atas dugaan tindak pidana korupsi dana covid19 di lingkungan RSAM Bukittinggi.
"Saya sudah tahu dan Buk Eva memberikan surat tersebut" pesan Busril dengan singkat.
Sebelumnya, drg.Busril,MPH menyampaikan pada klikata.co.id bahwa kasus dugaan penyelewengan dana covid19 masih ditangai oleh APIP Provinsi Sumatera Barat.
"Sebelumnya saya mohon maaf karena pada saat ini kasus ini ditangani oleh APIP. Saya bertugas di RSAM semenjak Januari 2022. Terus terang saya belum melihat total bantuan yang diterima RSAM, nanti saya kumpulkan"kata Busril
Tanggapan Gubernur Sumatera Barat
Adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas dugaan tipikor dana covid19 di lingkungan RSAM Bukittinggi ditanggapi oleh Mahyeldi Ansharullah, SP, Gubernur Sumatera Barat ketika di wawancara oleh klikata.co.id, Senin (13/2) dalam agenda peresmian IGD RSAM Bukittinggi.
"Kita dari Pemprov Sumbar sudah melakukan pemeriksaan melalui APIP. Biasanya kalau kita turun tentu nantinya bersinergi. Kita harapakan segala sesuatunya berjalan dengan sebaik-baiknya. Sekali lagi kepada seluruh jajaran kesehatan bahwa kita sedang berbenah untuk rumah sakit kita dan melancarkan pembangunan di Sumatera Barat. Kita juga mengharapkan solidaritas, sinergi, dan ketika ada permasalahan segera berkomunikasi. Kita harapkan ini berjalan dengan baik" kata Mahyeldi.