Klikata.co.id|Bukittinggi|Pengadilan menggelar sidang aamaning pertama untuk menentukan eksekusi perkara gugatan perdata Yayasan Fort De Kock yang telah memiliki ketetapan hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung nomor; 2018/K/Pdt/2022, Selasa 4 Oktober 2022. Sidang aamaning dipimpin oleh Supardi, SH,MH, selaku Hakim Ketua, dan dihadiri oleh Didi Cahyadi,SH & Rekan selaku kuasa hukum dari Yayasan Fort De Kock/pemohon. Adapun pihak termohon, Syafri St. Pangeran /Tergugat 1, H. Arjulis Dt. Basa /Tergugat 2, Isra Yonza Asisten 1, mewakili Pemko Bukittinggi /Tergugat 4, Notaris Hj. Tessi Levino, SH /Tergugat 5, dalam sidang aamaning telah di minta Hakim untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi selama delapan hari.
Isra Yonza, Asisten I, mewakili Pemko Bukittinggi/tergugat 4 saat di wawancara oleh klikata.co.id (4/10) mengatakan bahwa aamaning/teguran yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan putusan yang telah inkrah. Kepada para pihak diberikan waktu delapan hari untuk melaksanakannya. Adapun pihak Pemko tidak akan memberikan dokumen terkait objek perkara dengan alasan tidak masuk dalam putusan yang bersifat menghukum/ amar ke lima para tergugat.
'Yang dihukum dalam amar putusan ke lima tersebut adalah para para tegugat 1,2,3, dan 4 tidak masuk dalam para tergugat. Para tergugat 1,2,3 nantinya melajutkan perjanjian PPJB dengan Yayasan Fort De Kock. Akta Jual Beli (AJB) Pemko dengan tergugat 1, 2, 3, belum dibatalkan oleh Pengadilan" kata Isra Yonza
Isra Yonza juga menyampaikan pendapat bahwa gugatan YFDK yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut belum tentu bisa memiliki objek/tanah dikarenakan AJB Pemko Bukittinggi belum dibatalkan Pengadilan.
Pendapat Kuasa Hukum YFDK
Guntur Abdurahman, SH, MH selaku kuasa hukum YFDK saat di wawancara oleh klikata.co.id (4/10) mengatakan bahwa putusan pengadilan sudah final dan putusan Pengadilan harus dijalankan.
"Yang perlu kita tegaskan bahwa putusan telah menghukum para tergugat. Mereka tahu nggak sebagai tergugat? Kalau mereka tahu sebagai tergugat, mereka harus tunduk dalam putusan tersebut. Apapun prinsipnya, putusan harus dianggap benar dan dijalankan. Putusan Pengadilan Negeri, dikuatkan melalui Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung telah menghukum tergugat " kata Guntur
Guntur juga menambahkan PPJB dengan Syafri St.Pangeran wajib dilajutkan sampai hak beralih ke Yayasan Fort De Kock. Adapun putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkrah tidak dapat dibatalkan.
"Kalau Pemko arif sejak dulu tentu sudah selesai masalahnya. Pemko yang harusnya melindungi mayasrakat & lembaga pendidikan, justru bersikap sebaliknya. Bisa kita lihat bahwa selama 16 tahun peristiwa hukum ini berlarut-larut. Kalau Pemko ingin berpendapat, silahkan saja lakukan eksaminasi atau kajian untuk kepentingan akademis, dan tentu proses itu tidak akan menghambat eksekusi nantinya" kata Guntur
Guntur juga menyampaikan apabila Pemko tidak koperatif dalam menjalankan putusan pengadilan tentu akan berdampak pada evaluasi jabatan Walikota Bukittinggi.
"Sempurna pelanggaran hukum Wali Kota Erman Safar apabila tidak tunduk atas putusan pengadilan" kata Guntur
Didi Cahyadi Ningrat, SH kuasa hukum YFDK mempertanyakan pendapat Isra Yonza, Asisten I Kota Bukittinggi dalam permohonan eksekusi gugatan YFDK.
"Apakah pendapat Isra Yonza selaku Asisten I mewakili Pemko Bukittinggi atau kepentingan pihak lain? Pemko Bukittinggi harus tahu posisinya sebagai tergugat. Putusan ini sudah diuji dua tingkat peradilan, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Tidak ada boleh lembaga lain yang menafsirkan putusan pengadilan selain melaksanakan putusan tersebut. Apabila pendapat ini diduga secara pibadi tentu Isra Yonza telah menyalahgunakan wewenang atas kuasa yang telah diberikan Wali Kota Erman Safar" kata Didi
Didi juga mengatakan bahwa Pemko Bukittinggi seharusnya memfasilitasi dunia pendidikan dan bukan sebaliknya. Permasalahan ini tidak lepas dari Pemerintah sebelumnya , dan Isra Yonza selaku Kabag Hukum Pemko Bukittinggi di saat itu.
Pendapat Tergugat I
Syafri St. Pangeran saat di wawancara oleh klikata.co.id (4/10) mengatakan akan mematahui putusan pengadilan.
"Kita mencari jalan terbaik. Terkait pengembalian dana pemko tentu kembali pada hitungan awal pembelian tanah tersebut, dan YFDK kembali melajutkan PPJB" kata Syafri secara singkat