Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Tarif Listrik Naik, Pelanggan tak Mampu dan Industri Tetap Terlindungi
Meteran Listrik PLN | Foto : klikata.co.id
News / Nasional

Tarif Listrik Naik, Pelanggan tak Mampu dan Industri Tetap Terlindungi

Kamis, 16 Juni 2022 12:36 WIB oleh admin

Klikata.co.id| Pemerintah dan PLN akhirnya resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan gedung instansi pemerintahan serta penerangan jalan. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif ditetapkan sebesar 17,64 persen untuk kelompok rumah tangga mampu kelompok R2 dengan daya 3.500--5.500 VA, kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA--200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah.

Dalam keputusan yang baru itu, tarif listrik untuk keempat golongan pelanggan itu mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Tak dipungkiri, keputusan kenaikan tarif listrik ini memang tidak bisa dihindari. Pemerintah sudah tidak bisa lagi menahannya. Bergejolaknya harga komoditas energi--harga minyak dan batu bara menjadi alasan utama. Kedua sumber energi itu merupakan bahan baku penggerak pembangkit kelistrikan.

Derita kenaikan bahan bakar pembangkitan itu tidak hanya dialami Indonesia, melainkan dirasakan banyak negara di seluruh dunia. Beban subsidi energi sudah lama dikeluhkan oleh bendahara negara, Sri Mulyani. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyuarakan hal yang sama.

Dalam acara silaturahmi dengan Relawan Tim 7 di di E-Convention Ancol, Sabtu (11/6/2022), Kepala Negara menyampaikan keluhannya ihwal betapa berat beban yang ditanggung pemerintah dengan mengeluarkan subsidi di sektor energi.

Menurut Presiden Jokowi, harga yang harus dibayar oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) besar sekali. "Memang yang berat APBN. APBN menjadi berat karena subsidinya. Sebagai gambaran, subsidi untuk BBM, Pertalite, solar, LPG, mencapai Rp502 triliun. Itu gede sekali. Enggak ada negara yang seberani kita melakukan ini, subsidi se-gedeini," ujarnya.

Jokowi mengingatkan, kekuatan APBN ada batasnya. Namun pemerintah akan melakukan "pengencangan" sampai akhir tahun supaya tidak ada kenaikan harga dengan subsidi.

Perlu diketahui, di postur APBN 2022, subsidi energi ditetapkan sebesar Rp134,0 triliun, masing-masing untuk BBM Rp77,5 triliun dan listrik Rp56,5 triliun.

Subsidi energi di APBN 2022 itu dengan menggunakan patokan ICP (Indonesia Crude Price) USD63 per barel. Namun, seiring masih terjadinya eskalasi di Eropa, yakni perang Ukraina-Rusia, yang telah mendongkrak sejumlah komoditas energi, pemerintah pun menyesuaikan patokan ICP menjadi USD100 per barel.

Dengan ICP sebesar itu, pemerintah tetap harus menyediakan dana untuk kepentingan subsidi Rp208,9 triliun. Dampaknya terhadap perubahan ICP USD100 per barel dari semula USD63 per barel adalah terjadinya kenaikan subsidi atau terjadi selisih dari APBN sebesar Rp74,9 triliun.

Itu dari sisi APBN. Bagaimana dengan arus kas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)? Kondisi harga komoditas telah membuat BUMN kelistrikan itu menjadi serba salah.

Bila tarif tak dinaikkan, bisa menjadi bumerang bagi BUMN itu. Kondisi keuangannya menjadi memburuk, mengalami defisit puluhan triliun. Diprediksi hingga akhir 2022, PLN akan mengalami arus kas operasional akan defisit bisa mencapai Rp71,1 triliun bila pemerintah tak memberikan dana kompensasi ke perusahaan tersebut.

Namun, manajemen perusahaan pelat merah itupun sudah menyiapkan beberapa skenario, termasuk bila tarif listrik tak disesuaikan. Salah satu langkah antisipasinya, mereka telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun per 30 April 2022, dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di Mei dan Juni sehingga total penarikan pinjaman menjadi Rp21,7 triliun--Rp24,7 triliun.

Berpijak dengan kondisi APBN yang semakin berat dan juga akan semakin terganggunya arus kas operasional PLN, pemerintah mengambil langkah bijak dengan melakukan penyesuaian tarif secara parsial, menaikkan tarif listrik bagi pengguna dari golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas, gedung instansi pemerintahan, dan penerangan jalan.

Data KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, sasaran kenaikan tarif itu, terutama bagi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA. Pelanggan jenis itu jumlahnya mencapai 1,7 pelanggan. Pelanggan ini bersama tiga golongan pelanggan lainnya--kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA-200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah—dikenakan tarif listrik baru Rp1.699,53 per kWh dari tarif sebelumnya Rp1.444,7 per kWh.

Berikutnya, pelanggan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Jenis pelangan ini mencapai 316.000 pelanggan. Tarif kelompok ini disesuaikan dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Adapun, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

"Kita sudah hitung-hitungan dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal] Kemenkeu, berkaitan dengan dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen. Artinya, hampir tidak terasa,' ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).

Rida Mulyana juga menjamin penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam hal menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan. Sebab, penyesuaian harga dilakukan kepada rumah tangga menengah ke atas yang nyaris mewah. Kendati demikian, pemerintah berkomitmen tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 - 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Di samping itu, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi sebesar Rp62,93 triliun dan kompensasi Rp65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD85,88 per barel dan kurs di angka Rp14.316 per dolar US.

Menurut Rida, selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa pada 2022. Sehingga, pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri.

"Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil," ungkapnya.

"Dari total pelanggan PLN, masih ada sebanyak 74,2 juta pelanggan yang masih butuh bantuan dan mereka tidak mengalami perubahan tarif listrik," tambah Dirut PLN Darmawan Prasodjo kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6/2022).

Sumber : Indonesia.go.id

Komentar
Konten Terkait