Klikata.co.id|Perwakilan Syarikat Pedagang & Pemilik Toko Jalan Minangkabau mendatangi Kantor Walikota Bukittinggi untuk menyuarakan penolakan pembuatan awning di sepanjang Jalan Minangkabau. Perihal ini disampaikan oleh Muhammad Fadhli sebagai Ketua Syarikat Pedagang pada klikata.co.id, Kamis 7 April 2022.
"Kunjungan kami dari perwakilan syarikat pedagang ke Balai Kota agar Wali Kota Bukittinggi Erman Safar untuk membatalkan rencana pembangunan awning di sepanjang Jalan Minangkabau. Proses penolakan kami sudah kami lakukan sebelumnya dengan mengirimkan surat sebagaimana cara beradminstrasi negara yang baik sejak 21 Juli 2021" kata M.Fadhli
Perwakilan Syarikat Pedagang Jalan Minangkabau sampai di Balai Kota diterima oleh Wakil Walikota Marfendi diruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut para pedagang mengutarakan dasar alasan penolakan mereka. Dalam perbincangan dengan pedagang, Wakil Walikota menghubungi SKPD terkait untuk meminta kejelasan atas rencana pembuatan awning di sepanjang Jalan Minangkabau tersebut.
"Kami sengaja datang tanpa pemberitahuan agar bisa melihat bagaimana respon Wali Kota ketika dikunjungi oleh warganya untuk membicarakan keperluan yang mendesak, namun Wali Kota Erman Safar belum hadir ke Balai Kota. Adapun hasil pertemuan dengan Wakil Walikota barusan adalah akan menindak lanjuti aspirasi kami pada Walikota Erman Safar"kata M.Fadhli
Respon Martias Wanto
Setelah pertemuan dengan Wakil Walikota Marfendi, perwakilan Syarikat Pedagang melanjutkan berdialog dengan Sekda Bukittinggi Martias Wanto. Dalam pertemuan tersebut nampak Martias Wanto didampingi Assiten dan SKPD terkait.
"Kami belum merespon karena masih melengkapi kajian lalu lintas, lingkungan ,dan nantinya mengundang pedagang untuk mensosialisasikan rencana ini" kata Martias Wanto
Adapun Muhammad Fadhli selaku ketua syarikat pedagang juga memaparkan dasar penolakan melalui aturan Perda dan UU serta dampak resiko yang akan timbul nantinya.
"Sikap kami sudah jelas. Kami datang ke Balai Kota ini untuk menyampaikan aspirasi penolakan atas rencana Pemko Bukittinggi tersebut. Perwakilan ini hadir bukan mendengar paparan Sekda terkait rencana pembuatan awning. Kami menolak"kata M.Fadhli
Solusi Syarikat Pedagang
Penolakan Syarikat Pedagang & Pemilik Toko Jalan Minangkabau atas rencana Pemko Bukittinggi membuat awning di sepanjang Jalan Minangkabau bukan tanpa dasar sama sekali. Dasar penolakan tentu adanya Perda No.3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dasar penolakan lainnya adalah adanya dugaan pelanggara UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan.
"Pembuatan awning menunjukan sikap Pemko Bukittinggi inkonstitusional. Bagaimana bisa Pemerintah sebagai penegak aturan malah berupaya melanggar aturan itu sendiri. Seharusnya Pemko Bukittinggi mencarikan solusi yang jauh lebih baik. Jangan PKL dihadapkan dengan permsalahan hukum kemudian hari" kata M.Fadhli
Solusi yang dikatakan oleh M.Fadhli adalah mengoptimalkan Pasar Atas sebagai penataan tempat PKL. Disisi lainnya Pemko bisa memberikan tempat bagi PKL dengan standar kelayakan yang patut.
"Pemko bisa membuat stan yang layak bagi PKL dengan melibatkan para pihak di Ps.Atas. Jangan merubah fungsi jalan menjadi arena berjualan dan Pemko jangan membiarkan PKL melanggar aturan yang ada" kata M.Fadhli (RJA)