Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Tanpa Amdal Lalin & Lingkungan, Nauli Handayani : Kami Masih Tahap Kordinasi
Jalan Minangkabau Kota Bukittinggi | Foto Pay
News / Internasional

Tanpa Amdal Lalin & Lingkungan, Nauli Handayani : Kami Masih Tahap Kordinasi

Kamis, 17 Maret 2022 22:09 WIB oleh admin

Klikata.co.id | Bukittinggi | Bergulirnya rencana Pemerintah Kota Bukittinggi membuat awning & night market di Jalan Minangkabau menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Syarikat Pedagang & Pemilik Toko Jalan Minangkabau sebagai pihak yang menolak telah membuat petisi ke DPRD Kota Bukittinggi berdasarkan adanya temuan potensi pelanggaran UU serta Perda.

Dampak dari polemik tersebut, Klikata .co.id mencoba menelusuri kajian amdal lalin serta lingkungannya selain adanya potensi pelanggaran UU serta Perda tersebut pada para pihak yang terkait dari perencanaan awning dan night market.

Penelusuran pertama langsung tertuju pada Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi. Joni Feri selaku Kadis Perhubungan saat dikonfrimasi oleh klikata.co.id,Minggu 13 Maret 2022,melalui pesan whatsapp menyampaikan bahwa belum bisa memberikan informasi secara lengkap.

"Maaf,Saya belum bisa berbicara banyak karena sedang mempelajarinya. Nanti kita infokan sesuai aturan" isi pesan Joni Feri pada klikata.co.id melalui pesan whatsappnya.

Adapun informasi yang dapat dihimpun oleh klikata.co.id dari berbagai sumber bahwa kajian amdal lalin belum dilakukan terkait dari ketersedian anggaran dan lintas kordinasi dari berbagai pihak.

Penelusuran ke dua pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi. Aldiasnur selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi oleh klikata.co.id,Senin 14 Maret 2022 menyampaikan bahwa staffnya telah berkordinasi untuk menanyakan perihal tersebut pada Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan. Adapun Dinas KLH Kota Bukittinggi nantinya memberikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

"Staf dikantor sedang mengkaji bagaimana aspek teknis, luas lahan dan jenis. Surat tersebut telah kami berikan pada Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan sebagai pemarkasa pembuatan awning & night market. Adapun Dinas terkait tentu wajib membuat SPPL sesuai panduan yang telah kami berikan" ujar Aldiasnur pada klikata.co.id

Aldiasnur juga menjelaskan bahwa Dinas Koperasi,UKM & Perdagangan belum melengkapi SPPL yang telah diberikan sebagai acuan dalam pembuatan awning dan night market mengenai dampak lingkungan.

"SPPL ini tentu kajiannya secara komprehensif. Meliputi wilayah yang disinari cahaya,udara,dll. Bicara kategori terkait perizinan lingkungan terbagi tiga antara lain adalah SPPL,UKL-UPL seta Amdal. Kami telah memberikan panduan,dan Dinas Pasar wajib memenuhi kajian teknis tersebut" kata Aldiasnur di klikata.co.id

Setelah menghimpun informasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi terkait Amdal Lalin dan SPPL, selajutnya klikata.co.id mencoba mengkonfirmasi dengan Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.

Nauli Handayani,Kadis Koperasi,UKM & Perdagangan,Selasa,15 maret 2022, pada Klikata.co.id saat diwawancara melalui telpon selularnya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup.

Kemudian Nauli menjelaskan bahwa pembangunan awning dan night market melibatkan beberapa SKPD seperti DLH,Perhubungan,PUPR,Palayanan Terpadu

"Kami membuat SPPL dan nantinya berkordinasi dengan Dinas Lingkungan. Termasuk Amdal lalin dengan Dinas Perhubungan. Nantinya penerbitan izinya melalui OSS (Online Singel Submission). Mungkin dalam waktu dekat kami akan mengundang Dinas terkait" kata Nauli pada Klikata.co.id

Klikata.co.id juga menanyakan perihal penolakan Syarikat Pedagang & Pemilik Toko Jalan Minangkabau,dan adanya potensi pelanggaran Perda serta UU terkait pembangunan awning dan night market yang di prakasai oleh Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan tersebut.

"Beri kami waktu untuk mempelajarinya. Bagaimanapun awning dan night market adalah termasuk program prioritas Pemko nantinya. Dari penolakan yang ada serta adanya potensi pelanggaran Perda kita lihat dulu. Persepsi dari memandang Perda bisa saja berbeda. Kententraman dan kertertiban apa yang dilanggarnya"ujar Nauli pada klikata.co.id

Nauli Handayani juga menambahkan terkait penataan PKL diupayakan ada beberapa tempat serta spot tertentu agar tidak menganggu ketertiban,ketentraman ,dan tidak melangar peraturan.

"Tidak mungkin kami melanggar Perda,atau UU. Kalau memang ada satu hal yang berbenturan dengan Undang-Undang,Perda atau aturan yang melanggar. Kita akan upayakan mencarikan solusi "ujar Nauli pada klikata.co.id

Terkait adanya penolakan dari Syarikat Pedagang & Pemilik Toko Jalan Miangkabau,Nauli Handayani berjanji akan mengundang untuk melakukan dialog nantinya.

Tanggapan Ombusman-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Muhammad Fadhli,Ketua Syarikat Pedagang & Pemilik Toko Jalan Minangkabau dalam wawancaranya dengan klikata.co.id,Kamis 17 Maret 2022, mengatakan bahwa keberatan terhadap rencana Pemko Bukittinggi dalam membuat awning & night market disepanjang Jalan Minangkabau direspon oleh Ombusman-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Surat Ombusman-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat bernomor :B/0094/LM.24-03/1449.2021/II/2022 meminta klarifikasi Wali Kota & Ketua DPRD Kota Bukittinggi.

"Syarikat Pedagang & Pemilik Toko Jalan Minangkabau tetap menolak bahwa apa yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi berpotensi melanggar aturan UU dan Perda. Kami telah berkirim surat ke beberapa Lembaga Negara dan Presiden RI,termasuk yang direspon oleh Ombusman RI pada tanggal 22 Februari 2022"ujar M.Fadhli pada Klikata.co.id

Muhammad Fadhli juga menambahkan bahwa Pemko Bukittinggi harus melihat persyaratan yang disampaikan oleh DPRD bahwa segala sesuatu yang dilaksanakan tentu harus mendapat persetujuan dari semua pihak, dalam hal ini adalah Pedagang & Pemilik Toko Jalan Minangkabau.

"Kami tetap menolak,dan Pemko tidak bisa memaksakan kondisi ini terus berjalan. Kalau upaya yang telah disampaikan tidak dindahkan tentu Syarikat Pedagang & Pemilik Toko Jalan Minangkabau akan melakukan upaya hukum nantinya."ungkap Muhammad Fadhli dengan tegas pada klikata.co.id

Tanggapan DPRD Kota Bukittinggi

Sebelumnya Asril,SE selaku anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Nasdem memberikan tanggapan pada klikata.co.id,Selasa 1 Maret 2022 terkait rencana Pemko Bukittinggi membangun awning serta night market di Jalan Minangkabau.

"Terkait dengan aturan itu harga mati. Didalam setiap penganggaran DPRD sudah mengunci dengan dasar aturan ,dan apa yang dilakukan tidak bertentangan perundangan - udangan. Kemudian adanya pertentangan antar pemilik toko dengan calon pkl yang nantinya ditempatkan pada Jalan Minangkabau. Dengan kondisi seperti ini kita kecewa. Jangan dibenturkan masyarkat. Apabila masyarakat dibenturkan,jangan nanti Kota Bukittinggi ditata oleh orang-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan"ujar Asril pada klikata.co.id

Asril,SE juga menjelaskan didalam setiap pembangunan atau membuat sebuah perencanan tata kota tidak bisa digampangkan begitu saja. Pemko harus memiliki dasar yang kuat. Sehingga hasil kajian tidak terbantahkan lagi secara keilmuan bagi masyarkat yang menolak atau mendukung.

"Suatu kelompok yang tidak memiliki pengetahuan yang banyak karena kelompoknya besar,secara demokrasi itu yang diputusakan benar. Nah,ini sebuah kesalahan besar dalam tata kelola pemerintahan"ujar Asril,SE

Selain itu Asril juga menjelaskan telah memberikan alternatif-alternati untuk PKL kawasan Jam Gadang pada Pemko Bukittinggi. Salah satunya dengan menempati lorong-lorong atau kawasan di Pasar Atas

"Ketika adanya upaya pemaksaan-pemaksaan di Jalan Minangkabau, dan tidak adanya kajian secara komprehensif tentu DPRD tidak akan sepakat"ujar Asril dengan tegas pada klikata.co.id

Adapun Beny Yusrial,Ketua DPRD Kota Bukittinggi saat dikonfirmasi oleh klikata.co.id,Jumat (11/3/2022) melalui whatsappnya terkait adanya surat Ombudsman-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang meminta klarifikasi terkait awning dan night market memilih untuk diam serta tidak merespon pesan tersebut. (RJA)

Komentar
Konten Terkait