Klikata.co.id|Bukittinggi|DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi periode 2020 serta pengusulan pengesahan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih tahun 2025-2030, Jumat (17/1). Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Wakil Walikota beserta unsur Forkopimda Kota Bukittinggi
Dalam tahapan pengusulan pemberhentian dan pengesahan tersebut, Syaiful Efendi, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, dalam wawancaranya dengan awak media menyampaikan kegiatan ini bentuk dari amanat yang di sampaikan pada ketentuan perundangan yang disampaikan melalui peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018.
"Agenda ini di laksanakan berdasarkan amanat dari UU yang berisikan tentang amanat terhadap DPRD untuk melakukan pengusulan pemberhentian dan pengesahan yang diatur melalui peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib, hal ini merupakan salah satu tahapan dari pelantikan kepala daerah. DPRD selaku dewan perwakilan daerah agar dapat melaksanakan rapat paripurna sehingga berdasarkan hasil rapat yang di peroleh akan dilaksanakan nya pengiriman kepada kementerian dalam negeri melalui Gubernur"ucap Syaiful
Adapun tahapan pelantikan Walikota terpilih sampai saat sekarang kita tetap berpedoman kepada peraturan yang di keluarkan presiden melalui nomor 80 tahun 2024
"Sampai saat sekarang kita masih berpedoman terhadap perpres nomor 80 tahun 2024 yang mana jadwal pelantikan kepala daerah pada tingkat Gubernur pada tanggal 7 Februari, sedangkan Walikota dan Bupati akan di laksanakan pada tanggal 10 Februari, artinya sepanjang belum di keluarkannya keputusan terbaru kita tetap berpedoman pada keputusan yang lama"ucap Syaiful
Lebih lanjut, Marfendi selaku Wakil Walikota mengucapkan rasa syukur pada pilkada yang telah kita lalui sehingga memperoleh hasil yang kita inginkan melalui pengumuman hasil pilkada pada di laksanakan pada tingkat DPRD
"Kita mengucapkan rasa syukur atas selesainya proses pilkada yang telah terlaksana dan adanya pengumuman yang dilakukan tingkat DPRD sehingga dikeluarkannya keputusan yang terbaik agar hasil tersebut diteruskan kepada Kemendagri melalui Gubernur. Selanjutnya, kita akan menunggu surat keputusan yang di keluarkan oleh Kemendagri kepada pasangan terpilih dan di laksanakannya tahapan pelantikan"ucap Marfendi
Namun, pantauan awak media dalam agenda paripurna DPRD Bukittinggi tersebut tidak dihadiri oleh Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi.