Klikata.co.di|Bukittinggi|Tim Hukum pasangan calon Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis laporkan dugaan tindak pidana UU ITE terhadap dua akun media sosial yang memposting video ujaran kebencian, fitnah, menyerang kehormatan orang lain ke Polresta Bukittinggi, Rabu (13/11). Sebelumnya dua akun media sosial tersebut telah dilaporkan oleh tim hukum paslon Ramlan-Ibnu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, namun Bawaslu Bukittinggi mengatakan melalaui media bahwa terkait laporan yang disampaikan bukan bagian tindak pidana pemilu melainkan tindak pidana UU ITE.
"Kita sudah melaporkan ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti dikarenakan bukan tindak pidana pemilu melainkan tindak pidana UU ITE, dan tentu ini ranah pihak kepolisian. Laporan ke Polresta Bukittinggi merupakan tindak lanjut dari Bawaslu Bukittinggi. Dalam video yang bermuatan fitnah serta menyerang kehormatan klien kami Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis, di edit dan menambahkan kata-kata yang tidak pantas. Tentunya pihak terlapor yang nantinya akan menjelaskan maksud serta tujuan dihadapan penyidik nantinya"kata Ade Firman Jambak, SH, MH.
Lebih lanjut, Ade Firman Jambak, SH, MH mengatakan meminta keadilan dengan diprosesnya laporan yang telah disampaikan melalui Satreskrim Polresta Bukittinggi.
"Kami melaporkan atas nama akun DT dan satu lagi FW atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan menyerang kehormatan melalui akun medsos milik mereka dengan memposting video dengan durasi 1 menit, 23 detik. Tentu penyebaran video yang tidak memiliki dasar sama sekali ini murni bentuk pelanggran UU ITE. Dua akun medsos ini terpantau sebagai pendukung paslon Erman-Heldo yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Kita sebagai tim hukum paslon Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis menghormati proses hukum dan nantinya kita pantau dengan seksama" kata Ade Fiman Jambak, SH, MH
Dalam laporan yang disampaikan oleh tim hukum paslon Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis ke Polresta Bukittinggi merupakan tindak lanjut dari Bawaslu Bukittinggi yang dilengkapi bukti serta data pendukung lainnya.
Jurnalis :RJA