Klikata.co.id|Bukittinggi|Laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rusdi Nurman, mantan anggota DPRD Bukittinggi masih bergulir di Polsekta Bukittinggi. Perihal ini disampaikan oleh Mursyid Dolla Fadli (korban) di kantor klikata.co.id, Senin (4/11). Dolla menceritakan dirinya memberikan uang senilai Rp.60 Juta pada Rusdi Nurman terkait pekerjaan, namun setelah 3 tahun lamanya pekerjaan proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
"Rusdi Nurman minta tengang waktu untuk menyelesaikan didepan penyidik, dan penasehat hukum Zulefrimen, SH. Saya tidak akan mencabut laporan tersebut di Polsek Kota Bukittinggi. Sudah lebih dari sebulan belum ada itikad baiknya Rusdi Nurman ini. Waktu Rusdi Nurman dipanggil di Polsek Kota Bukittinggi mengakui semuanya didepan penyidik dan penasehat hukum saya. Rusdi Nurman meminta waktu dua minggu pada penyidik dan PH saya"ujar Dolla
Zulefrimen, SH, Penasehat Hukum dari Mursyid Dolla Fadli juga menyampaikan apresiasi pada jajaran Polsek telah menerima dan memberikan kesempatan untuk beraudiensi.
"Kalau tidak ada tindak lanjutnya, laporan dilajutkan saja"ujar Zulefrimen, SH
Jurnalis Klikata.co.id mencoba menghubungi Rusdi Nurman, mantan anggota DPRD Bukittinggi tersebut melalui pesan whatsapp, terkait permasalahan yang menimpa dirinya. Ada dua pertanyaan yang disampaikan oleh jurnalis klikata.co.id pada Rusdi Nurman terkait dugaan penipuan serta dugaan tipikor SPPD di DPRD Bukittinggi yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Namun Rusdi Nurman tidak merespon, dan malah menghubungi Dolla melalui saluran gawainya dan menyampaikan larangan untuk tidak meberikan keterangan apapun pada jurnalis klikata.co.id.
Duduk Perkara
Mursyid Dolla Fadli menceritakan kronologis dirinya sampai menyerahkan uang pada Rusdi Nurman.
"Pada awal bulan Januari 2022 saya dikenalkan oleh seorang teman dengan seorang Anggota DPRD Kota Bukittinggi yaitu sdr. Rusdi Nurman dikediamannya. Singkat cerita beliau menawarkan paket pekerjaan denga total 800 juta yang bersumber dari dana pokir sebagai Anggota DPRD, saat itu Rusdi Nurman mengatakan akan memberikan pekerjaan tersebut kepada saya dengan syarat meminta uang didepan sebesar 60 juta"kata Dolla
Lebih lanjut, Dolla mengatakan bahwa Rusdi Nurman memberikan iming-iming pekerjaan agar bisa didapatkan dengan lanacar.
"Dengan gaya meyakinkan sosok Rusdi Nurman menjaminkan pekerjaan, dan berjanji 3 bulan kedepan kepada Saya. Saya tahu Rusdi Nurman seorang Anggota DPRD, dan menjabat sebagai Wakil Ketua, serta yakin tidak akan mungkin menipu. Adapun pada tanggal 6 Februari 2022 saya mentransfer uang sejumlah Rp. 20.000.000,- , dan keesokan harinya pada tanggal 7 Februari 2022, Saya transfer lagi sebanyak Rp. 40.000.000,-. Total uang yang di transfer ke rekening pribadi atas nama Rusdi Nurman sebanyak Rp. 60.000.000,-." Ujar Dolla
Disisi lainnya, Dolla juga menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah 3 tahun lamanya terjadi, dan Rusdi Nurman tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan.
"Saya sudah lama menghubungi melalui sambungan gawai, dan Rusdi Nurman tidak pernah merespon. Apalagi nomor hp Rusdi Nurman ini sering berganti-ganti dan susah dihubungi. Saya sudah berusaha sebaik-baiknya , dan ini adalah langkah yang baik agar tidak ada lagi korban seperti Saya" kata Dolla
Keterlibatan Rusdi Nurman Dalam Kasus Dugaan Tipikor SPPD DPRD Bukittinggi
Selaian adanya laporan ke Polsek Kota Bukittinggi, Rusdi Nurman juga tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Bukittinggi. Klikata.co.id menelusuri kasus dugaan tipikor SPPD tersebut setelah keluarnya surat perintah penyidikan (SPRINDIK) oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Saldi, Kasi Intel Kejari Bukittinggi saat diwawancarai oleh awak media, Senin (4/11), mengatakan belum menyimpulkan arah penyidikan..
'Terkait hal-hal yang lain, penyidik belum menyimpulkan arah penyidikan. Ada unsur kehatian-hatian dalam menatapkan tersangka. Kita masih memangil pihak-pihak untuk dimintai keterangan. Untuk sementara pihak yang terkait akan dipanggil"ujar Saldi
Untuk informasi pembanding, klikata.co.id juga mengkonfirmasi pada Melwizardi, Sekretaris DPRD Bukittinggi terkait siapa anggota dewan yang tidak menyelesaikan pengembalian SPPD yang telah menjadi temuan BPK-RI dan tengah diproses oleh kejaksaan atas dugaan tipikor, Selasa (5/11).
"Segala dokumen dan data seluruhnya telah diserahkan ke Kajaksaan Negeri Bukittinggi. Memang ada yang belum menyelesaikan pengembalian SPPD tersebut. Untuk Rusdi Nurman setelah berhenti menjadi anggota DPRD tidak melakukan angsuran kelebihan bayar SPPD yang telah diterimanya. Nominal yang belum dibayarkan berkisar Rp 400 juta lebih, dan saya tidak tahu angka pastinya, apakah telah ada audit baru, saya tidak tahu. Untuk Yontrimansyah telah lunas, dan Herman Sofyan tinggal puluhan juta. Ini anggaran 2021-2022, dan Sekwan dimintai keterangan olek jaksa saat kejadian tersebut" ujar Melwizardi
Sementara itu, Rusdi Nurman masih terlihat aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk terlibat sebagai juru kampanye paslon Erman Safar-Heldo Aura diberbagai tempat Kota Bukittinggi.
Jurnalis: RJA