Klikata.co.id|Bukittinggi|Tim hukum Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis laporkan akun Dave Tan (Devi Tanjung) dan Fitriwati Safar yang memuat ujaran kebencian melalui media sosial, dan ditujukan pada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Bukittinggi, Nomor urut 4, periode 2025-2030, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis ke Bawaslu Kota Bukittinggi, Kamis (1/11). Tim hukum Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis terdiri dari Ade Firman Djambak, S.H, M.H, Sumardi, S.H, Josua Surbakti, S.H, Ton Hanafi, S.H, dan Aditiawarman, S.H, mendatangi kantor Bawaslu Bukittinggi dan mengisi fomulir yang telah disiapkan. Tidak lupa tim hukum menyertakan bukti berupa print screenshot postingan dari masing-masing akun tersebut beserta saksi.
Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi saat wawancara dengan media klikata.co.id, (4/11) menyampaikan bahwa laporan tim hukum Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis telah diterima oleh Bawaslu Bukittinggi.
"Untuk laporan akun yang memuat ujaran kebencian di media sosial sudah kita terima secara resmi. Kasus tersebut telah kita lakukan kajian awal lebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, dan tentang jenis dugaan pelanggarannya. Setelah kita lakukan kajian awal, kasus media sosial tidak memenuhi syarat materil unsur pelanggarannya dalam pemilu. Kita menilai tidak adanya pelanggaran pemilihan dalam laporan tersebut.
Lebih lanjut, Ruzi Haryadi menilai laporan ini bukan pidana pemilu melainkan UU ITE
"Laporan kasus ini bukan pidana pemilu, tapi ini masuk pelanggaran UU ITE. Laporan ini lebih pasnya UU ITE bukan pidana pemilu. Kita sudah sampaikan ke pelapor secara tertulis. Kembali ke para pihak apakah mau dilaporkan ke UU ITE"ujar Ruzi Haryadi
Tanggapan Tim Hukum Paslon Ramlan-Ibnu
Ade Firman Djambak, S.H, M.H mewakili tim hukum paslon Ramlan-Ibnu, memberikan tanggapan terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
"kita taat pada aturan dan ketentuan. Kalau aturan seperti itu silahkan. Kami berharap pada Bawaslu Bukittinggi menyerahkan pernyataan secara tertulis bahwa ini adalah pidana umum. Jadi kita tahu langkah yang kita ambil dalam pidana umum. Kalau tidak tertulis, sampai di wilayah pidana umum nanti dibilang pidana pemilu. Laporan tertulis tentu kita minta jawaban secara tertulis. Akun yang kita laporkan atas nama Dave Tan (Devi Tanjung) dan Fitriwati Safar."kata Ade Firman Djambak
Jurnalis: RJA
#UUITE #Pilkada #RamlanNurmatias #IbnuAsis #Bukittinggi #Hukum #Delik #Kasus