Klikata.co.id|Bukittinggi|Laporan tim hukum paslon Erman Safar-Heldo Aura ke Bawaslu Bukittinggi terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di Manggih Gantiang, dan dituduhkan bahwa pelaku pencopotan APK tersebut adalah tim pendukung Ramlan-Ibnu ternyata tidak terbukti. Kondisi ini diketahui oleh klikata.co.id setelah melakukan wawancara dengan Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Selasa (4/11).
"Laporan perusakan APK oleh warga yang disampaikan tim hukum (pelapor) paslon 03, Erman Safar-Heldo Aura, sudah kita proses melalui Gakkumdu, dimana laporan yang telah diregister, kemudian dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak baik pelapor dan terlapor serta saksi. Hasil klarifikasi tersebut dirapatkan bersama sentra Gakkumdu, sebelum diputuskan memunuhi unsur dugaan pelanggran pidana pemilu atau tidak. Hasilnya tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye, pasal 69, UU Pilkada, tentang larangan dalam kampanye (APK)"kata Ruzi Haryadi
Lebih lanjut, Ruzi Haryadi menyampaikan berdasarkan pengawasan kecamatan dan saksi dilapangan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang dituduhkan dirusak oleh warga, ternyata tidak rusak. Kemudian barang bukti yang dibawa ke kantor Bawaslu bukan APK yang dituduhkan dalam peristiwa tersebut, Kamis (24/10).
"Salah satu APK dituduhkan dibuka oleh pelaku terbantahkan. Perihal ini dibuktikan bahwa orang yang memasang APK paslon 03 mengakui tidak meminta izin. Termasuk pemilik tanah tidak mengizinkan APK tersebut dipasang. Kemudian hasil pembahasan bersama sentra Gakkumdu kasusnya tidak memenuhi unsur pelanggaran"kata Ruzi Haryadi
Tanggapan Tim Hukum Paslon Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis
Tim Hukum Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis yang terdiri dari Ade Firman Djambak, S.H, M.H, Sumardi, S.H, Josua Surbakti, S.H, Ton Hanafi, S.H, dan Aditiawarman, S.H, memberikan pendapat terkait adanya laporan dari tim hukum Erman Safar-Heldo Aura ke Bawaslu Bukittinggi.
Sumardi, S.H, sebagai juru bicara tim Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, saat wawancara dengan klikata.co.id menyampaikan apresiasi pada Bawaslu Bukittinggi.
"Proses telah kita lalui. Bawaslu sudah menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti terkait pencabutan serta pencopotan Alat Peraga Kampanye (Apk), tim paslon 03 saat memasang APK tidak mengantongi izin dari pemilik lokasi tanah. Saat klarifikasi kami mendampingi Efri boy, terkait dugaan intimidasi pada dirinya" ujar Sumardi, SH
Jurnalis : Arianto, RJA
#Bawaslu #Ramlan Nurmatias #Ibnu Asis #ErmanSafar #HeldoAura #Pilkada2024