Klikata.co.id|Bukitinggi|Dampak politisasi bantuan Baznas oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi agar masyarakat untuk tidak menyalurkan zakat ke Baznas. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI Sumbar merupakan hasil rapat kordinasi daerah Kota/Kabupaten Se-Sumatera Barat di Payakumbuh, 21-22 November 2024, dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat,Dr.H. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag
Berikut 6 Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat tentang Zakat:
1.MUI se-Sumatera Barat merekomendasikan kepada umat Islam untuk tidak menyalurkan zakat ke BAZNAS yang bermasalah misalnya BAZNAS Kota Bukittinggi sampai permasalahan tersebut diselesaikan oleh BAZNAS RI.
2.Terkait dengan BAZNAS yang telah diinvestigasi oleh BAZNAS RI dan telah ditemukan informasi yang valid tentang pelanggaran yang terjadi seperti pada kasus BAZNAS Kota Bukittinggi, MUI se-Sumatera Barat menuntut BAZNAS RI untuk segera menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi tersebut demi menjaga kepercayaan umat dan konsistensi BAZNAS dalam menjalankan petunjuk syariat dan peraturan yang berlaku.
3.MUI Sumatera Barat meminta seluruh pengelola yang ada di Lembaga zakat agar bertakwa kepada Allah dengan menjalankan tugas-tugas amil sesuai tuntunan syariat dan istuqamah menjaga kewibawaan dalam menjalankan tugas sehingga tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun yang berakibat kepada tersia-sianya harta umat dan terlanggarnya ketentuan syariat.
4.Agar BAZNAS berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam mengembangkan dakwah Islamiyah.
5.Untuk menjaga profesionalitas, agar rekrutmen pengelola BAZNAS melibatkan lembaga MUI dan penetapan pengelola didasarkan kepada hasil seleksi pansel (panitia seleksi) dan apa yang direkomendasikan oleh pansel menjadi dasar bagi BAZNAS RI untuk menetapkan pengelola BAZNAS.
6.Agar BAZNAS tidak mendistribusikan dana zakat untuk kepentingan di luar ranah petunjuk syari'at seperti untuk kepentingan politik, pribadi, kelompok tertentu dan semisalnya.
Fakta Lapangan
Penghargaan yang diterima oleh Wali Kota Erman Safar dari Baznas RI sebagai Wali Kota pendukung pengelolan zakat terbaik berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi. Dilansir melalui situs Baznas.go.id bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menindaklanjuti penanganan masalah penyaluran bantuan yang terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Problem terkait paket bansos lima kilogram beras yang berlabel foto kepala daerah.
"BAZNAS RI akan mengirimkan tim untuk menyelediki dan menindaklanjuti masalah tersebut," ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS RI selalu mewanti-wanti agar bantuan tidak salah sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai regulasi. "Masalah ini juga sedang kami proses dengan menurunkan tim ke lapangan, melibatkan bagian hukum dan audit," ujarnya.
Adapun permasalahan yang terjadi di Baznas Bukittinggi seperti warung ustman yang mengunakan dana hibah APBD Bukittinggi tahun 2023, dan penyalagunaan wewenang oleh komsioner Baznas beserta staf telah di audit melalui Direktur Audit Kepatuhan dan Manajemen Resiko, dan menjadi temuan. Tidak hanya itu, dugaan tipikor dalam program tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Tanggapan Baznas Bukittinggi
Asrial Gindo, Komisioner Baznas Bukittinggi pada klikata.co.id, Minggu (28/9) menyampaikan surat balasan yang disampaikan pada MUI Sumbar terkait surat rekomendasi atas permasalahan Baznas Bukittinggi. Berikut inti dari surat Baznas Bukittinggi pada MUI Sumbar.
Berkaitan dengan hasil Rakorda MUI se Sumatera Barat yang menyerukan kepada umat untuk menghentikan menyalurkan Zakat melalui BAZNAS yang bermasalah seperti Bukittinggi sungguh sangat memukul kami sebagai pimpinan Baznas Bukittinggi, sebab kami pimpinan Baznas yang baru memikul amanah selama lebih kurang 6 bulan telah berusaha untuk melakukan pembenahan dan menjalankan amanah sesuai dengan ketentuan syariat.
Kami sangat memahami pemikiran dan kegelisahan yang disampaikan oleh MUI Sumbar terkait dengan penanganan permasalahan yang terjadi di Baznas Kota Bukittinggi.
Namun bersama ini perlu juga kami sampaikan bahwa dalam penanganan permasalahan yang terjadi di Bukittinggi, kami mengakui belum bisa mengambil kebijakan yang ekstrim, karena kami masih menunggu hasil audit secara tertulis dari Baznas RI sebagai landasan bagi kami untuk mengambil kebijakan selanjutnya.
Kendati demikian, kami tetap melakukan langkah langkah antisipasi guna menghindari penyimpangan penyimpangan dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat tersebut.
Kami tetap mengharapkan masukan arahan dan dukungan dari MUI agar dalam menjalankan amanah ini kami selalu berada dalam koridor syariat. Surat dari Baznas Bukittinggi ditandatangani oleh Ketua Baznas Bukittinggi.
Jurnalis : RJA