Semangat Inovasi - KliKata.co.id

BPJS Ketenagakerjaan Program Pemerintah Pusat dan Amanat UU
Iddial Chaniago, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab.Bukittinggi
News / Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Program Pemerintah Pusat dan Amanat UU

Rabu, 16 Oktober 2024 11:11 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi|Program BPJS Ketenagakerjaan adalah amanat Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Perihal ini disampaikan oleh Iddial Chaniago, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab. Bukittinggi diruang kerjanya pada klikata.co.id, Senin (14/10).

"Kami berterima kasih kepada Kepala Daerah yang ikut serta melindungi warganya bersama BPJS. BPJS Ketenagakerjaan adalah amanat UU Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah serta surat edaran kementrian. Program ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Jadi, siapa saja Kepala Daerah, Wali Kota atau Bupati, program ini tetap ada"kata Iddial

Lebih lanjut, Iddial menyampaikan bahwa peserta BPJS Ketenagkerjaan di wilayah Sumbar II meliputi Kota Padang Panjang, Kab.Tanah Datar, Kab.Agam, Kota Bukittinggi, Kab.50 Kota, Kota Payakumbuh, Kab.Pasaman dan Kab.Pasaman Barat.

"Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumbar II sudah 40 %. Program ini program pemerintah yang diatur oleh UU. Adapun kerjasama dengan pemerintah daerah bentuk perpanjangan tangan dalam melindungi seluruh pekerja. Siapapun Kepala Daerahnya tetap melakukan hal yang sama, karena tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Program ini membunuh rantai kemeiskinan tanpa menciptakan orang miskin baru. Ini amanat UU yang kita laksanakan secara bersama. Kami BPJS hanya sebagai penyelengara"kata Iddial

Iddial Chaniago juga menyampaikan untuk Bukittinggi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Pemko baru 40 %.

"Pekerja rentan kita yang harus dilindungi lebih kurang 40.000 jiwa /DTKS, untuk Kota Bukittinggi baru 3000 yang ikut, dan dibayarkan oleh Pemko senilai Rp. 50.400.000, setiap bulannya. Jadi siapapun kepala daerahnya program ini akan terus berlanjut"kata Iddial

Disisi lainnya, Iddial Chaniago juga menghimbau para pedagang, jurnalis, sopir angkot, ojek atau pekerja sektor informal lainnya untuk ikut BPJS Ketenagkerjaan dengan biaya Rp.16.800/bulan. BPJS Ketenagakerjaan begitu banyak manfaatnya.

Jurnalis: RJA

Komentar
Konten Terkait