Klikata.co.id|Bukittinggi|Tidak terpenuhinya janji politik Walikota Erman Safar terkait mengembalikan hak pedagang korban kebakaran Pasar Atas, Young Happy, salah satu korban yang terdampak atas peristiwa tersebut angkat biacara.
Pada klikata.co.id, Jumat (11/10), Young Happy menjelaskan bahwa janji politik yang dibuat secara tertulis oleh Erman Safar saat menjadi Calon Walikota dihadapan pedagang dan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sama sekali omong kosong.
"Emosi kita mendengar kata-kata Erman Safar saat berjanji lagi pada pedagang pasar aur kuning. Ada dua yang dijanjikan oleh Erman Safar sebagai calon disaat itu. Pertama mencabut perwako 40/41 sebelum ayam berkokok, ternyata tidak terbukti, hanya diganti dengan perwako 25/26, karena salah, direvisi menjadi perwako 25/27 tahun 2021. Kalau ada pedagang yang masih percaya dengan omong kosong ini, jangan pedagang sama seperti keledai. Saya siap dilaporkan kalau ini tidak benar. Ini pembohongan publik. Saya ingatkan pada pedagang. Masa kita sebagai pedagang mau jatuh pada lubang yang sama. Ini bentuk omong kosong yang disampaikan oleh Erman Safar. Janji kedua adalah mengembalikan hak pedagang Pasar Atas, sampai sekarang omong kosong. Hak saya saja tidak dipenuhi"kata Young Happy
Lebih lanjut, Young Happy pernah sebagai tim pendukung Erman Safar menegaskan masih saja pedagang percaya dengan janji Erman Safar perlu diperiksa kejiwaannya.
"Suruh Erman Safar melihat janji yang tertulis. Pedagang tidak akan percaya lagi dengan janji manis Erman Safar. Dulu telah berjanji, sekarang berjanji lagi. Terkait janji yang dilontarkan oleh Erman Safar saat ini hanya omong kosong. Sampai sekarang apa yang dijanjikan oleh Erman Safar sebagai calon Walikota disaat itu tidak terbukti. Salah satu ciri-ciri orang munafik adalah ingkar janji"kata Young Happy
Disisi lainnya, Young Happy, pengiat anti kosupsi di LSM ARAK juga menjelaskan terkait retribusi yang menjadi beban pedagang telah menjadi temuan BPK-RI.
Adapun Erman Safar dan Marfendi membuat komitmen tertulis dan ditanda tangani diatas matrai bersama pedagang, 5 November 2020, terkait pencabutan perwako 40/41, dan mengembalikan hak pedagang korban kebakaran pasar atas. Setelah dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi periode 2021-2024, janji politik yang diharapkan oleh pedagang tidak terlaksana.
Jurnalis:RJA