Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN, APK, Bansos, Bawaslu Bukittinggi Imbau Petahana Taat...
Kendaraan Dinas Pemko Bukittinggi disalah satu posko Erman Safar dan Heldo|Foto : Istimewa
News / Daerah

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN, APK, Bansos, Bawaslu Bukittinggi Imbau Petahana Taat Aturan

Jumat, 04 Oktober 2024 16:14 WIB oleh admin

Klikata.co.di|Bukittinggi|Potensi terjadinya pelanggaran netralitas pemilu oleh ASN, tenaga kontrak Pemko Bukittinggi serta pengunaan fasiltas negara selama masa kampanye, Ruzi Hariadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi bersama anggota menemui Pjs. Walikota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam di Kantor Pemko Bukittinggi, Kamis (3/10).

Dalam pertemuan tersebut, Ruzi Hariadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi, membahas persoalan laporan masyarakat terkait netralitas ASN, tenaga kontrak pemko, dan pengunaan fasilitas negara pada masa kampanye. Sebelumnya, Sabtu (14/9), Ruzi Hariadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi, saat diwawancarai oleh klikata.co.id, menyampaikan terkait aturan pemilu yang mengingkat pada paslon yang ikut dalam kontestasi pilkada 2024.

"Kita menghimbau agar petahana taat aturan untuk tidak melibatkan ASN dalam politik praktis agar menjaga netralitas, termasuk pengunaan fasilitas negara dalam bentuk apapun pada masa kampanye, himbauan ini berlaku juga pada paslon lainnya. Setelah ditetapkan sebagai calon tentu ada aturan yang mengikat. Termasuk TNI/Polri agar menjaga netralitas pada masa pemilu ini"kata Ruzi

Lebih lanjut, Ruzi Hariadi juga menjelaskan terkait adanya dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis, alat peraga kampanye di fasum, pengunaan Bansos atau Baznas tidak sesuai.

"Ada ASN serta ada laporan dari masyarakat kita tindak lanjuti agar pemilu bejalan sesuai aturan dan mekanismenya. Untuk alat peraga kampanye kita menghimbau paslon petahana untuk tidak dipasang di fasilitas umum. Kalau sudah masuk pada masa kampenye tentu melanggar aturan kampanye dan ketertiban umum. Terkiat dengan informasi bantuan sosial yang diberikan pemerintah kota atau lembaga-lembaga terkait, tentu kita harapkan pada pilkada harus sesuai dengan ketentuan bagi yang menerima. Bantuan tersebut tidak boleh dipolitisasi ajang kampanye terselubung. Tentu aturan pemberian bantuan sosial sesuai mekanismenya" kata Ruzi

Disisi lainnya, Ruzi Hariadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi, menghimbau pada masyarakat untuk bersikap cerdas agar bisa memilah dan mimilih terkait bantuan sosial. Mereka berhak mendapatkan bantuan bukan berdasarkan embel-embel.

"Mendukung salah satu paslon adalah hak konstitusi, tetapi masyarakat harus cerdas dalam menerima bantuan sosial, dan jangan tergius dengan iming-iming. Proses kampanye dilarang dalam politik uang. Masyarakat yang menerima politik uang akan dapat sanksi yang sama. Pemberi dan penerima politik uang, proses sangksinya sama. Paslon harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Tetap berprilaku jujur dan tidak manipulatif. Perihal ini agar masyarakat cerdas memilih. Kita harapkan demokrasi di Kota Bukittinggi berjalan dengan baik" Kata Ruzi

Lebih lanjut, Ruzi Hariadi juga menyampaikan bahwa Panwascam telah mendata APK yang terpasang di fasilitas umum, dan telah membuat surat rekomendasi ke KPU untuk proses penertiban.

Tanggapan Parktisi Hukum

Terkait netralitas ASN, APK, Bansos di Kota Bukittinggi, Ade Firman Djambak, SH.MH, bersama Sumardi, SH, praktisi hukum Bukittinggi menangapi persoalan yang muncul dalam masa kampanye Pilkada 2024.

Ade Friman Djambak, S.H, M.H, menyoroti terkait peraturan Kpu terkait teknis pemasangan alat peraga kampanye yang tidak boleh dipasang pada fasilitas umum.

"Kita bisa lihat petunjuk teknis dan peraturan KPU dalam pedoman pelaksanaan kampanye nomor 1363 tahun 2024 dan SK no.309 tahun 2024 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Kita bisa lihat bahwa Bawaslu Bukittinggi sebagai pengawasan harus bertindak tegas agar pemilu berjalan sesuai atauran. Kita bisa lihat APK yang terpasang di fasilitas umum seperti di fly over aur kuning yang terdapat APK Erman Safar dan Heldo Aura, tiang-tiang listrik, atau pemasangan yang tidak sesuai peruntukannya. Disisi lainnya, KPU juga sebagai penyelengara pemilu juga harus menjelaskan agar petahana paham dengan aturan"kata Ade Firman Djambak, SH, MH

Hal senada juga disampaikan oleh Sumardi, SH, praktisi hukum juga melihat bahwa aturan yang diterbitkan KPU sudah jelas.

"Kita menghimbau agar KPU, Bawaslu bersikap tegas adanya potensi pelanggaran pemilu. Aturan pada masa kampanye sudah jelas dan tentu rujukan tersebut menjadi landasan dalam penegakan aturan" kata Sumriadi, SH.

Jurnalis: RJA

Komentar
Konten Terkait