Klikata.co.id|Padang|Oknum Baznas Kota Bukittinggi, Muhammad Defrisal dan Muslimah membuat pengaduan masyarakat ke Dirreskrimum Polda Sumatera Barat terkait pemberitaan klikata.co.id yang publish pada selasa 16 Juli 2024, dengan judul "Baznas RI Audit Baznas Bukittinggi, Danang: Muhammad Defrisal Melakukan Penipuan dan Muslimah Melakukan Kesalahan Berat". Adapun undangan gelar perkara atau klarifikasi dilakukan , Jumat 30 Agustus 2024.
Dalam gelar perkara diruangan Dirreskrimum Polda Sumbar di hadiri langsung oleh Muhammad Defrisal, Muslimah, serta penasehat hukum pelapor. Muhammad Defrisal dan Muslimah sebagai pelapor menyampaikan dasar pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya melalui surat terkait pemberitaan.
Terkait undangan klarifikasi pengaduan masyarakat, Fadhly Reza, Pemred klikata.co.id, memberi keterangan setelah gelar perkara diruangan Dirreskrimum Polda Sumbar,
"Ya, pada saat ini kita menghadiri undangan klarifikasi pada Dirreskrimum Polda Sumbar, dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor. Masuk dalam pengaduan masyarakat tidak hanya saya Fadhly Reza dari klikata.co.id, termasuk Sidi Bandaro dari Bukittinggi.ig. Pengaduan masyarakat oleh oknum Baznas Bukittinggi yang disampaikan ke Polda Sumbar melalui penasehat hukum pelapor, Ryan Permana Putra, SH, MH, terkait dugaan pidana umum UU ITE pencemaran nama baik dan kabar bohong memalui group whastapp dan media sosial intragram" ucap Fadhly reza
Fadhly Reza juga menjelaskan bahwa yang dilaporkan oleh pelapor adalah produk jurnalistik.
"Tentu kita melihat fakta hukumnya, bukan asumsi pelapor saja. Kita sebagai media juga menerima hak jawab. Sejauh ini tidak ada hak jawab yang disampaikan oleh pelapor maupun melalui penasehat hukumnya. Apalagi merujuk pada UU No.40 tahun 1999 tentang pers. Sesuai BAB 1, ketentuan umum, pasal 1 terkait mekanisme hak jawab. Disisi lainnya, pelapor mempermasalahkan keterangan narasumber yang berasal dari Danang Takdinugraha, Direktur Audit Kepatuhan dan Manajemen ResikoBaznas RI. Tentu pers menulis sesuai keterangan narasumber" ucap Fadhly Reza
Lebih lanjut, Fadhly Reza, mengatakan bahwa pengaduan masyarakat ini ditengah adanya laporan klinik hukum ke Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi terkait dugaan markup harga di warung ustman dan penyalahgunaan wewenang oknum Baznas Bukittinggi.
"Kalau disebutkan kabar bohong, tentu ada kabar yang tidak bohong. Apalagi saat gelar perkara dalam ruangan Dirreskrimum Polda yang dibacakan oleh pelapor adalah hasil audit BPK RI bukan Audit Baznas RI. Dalam berita yang telah kita rilis, Selasa 16 Juli 2024 tersebut jelas bahwa narasumber menyampaikan, apabila APH memerlukan data audit, silahkan minta ke Baznas RI. Terkait penyebaran berita tentu media berhak menyebarkan sesuai dengan UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, pasal 2, 3, 4, 5, dst" ucap Fadhly Reza
Fadhly Reza juga mengaskan bahwa penyebaran informasi berita melalui Whatsapp boleh saja, apalagi memang tupoksi Pers. Kalau dianggap melanggar UU ITE tentu berpedoman pada Sesuai Keputusan Bersama (SKB) UU ITE Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri.
"Sengketa Pers tentu di Dewan Pers, apalagi pelapor mempermasalahkan penyebaran berita melalui group whatsapp, pelapor bisa melihat SKB UU ITE dan UU Pokok Pers. Kita harus menjaga kemerdekaan pers. Apalagi roh jurnalistik itu kritik dan kritis. Serta tugasnya juga melakukan sosial kontrol"ucap Fadhly Reza
Jurnalis : Yoga Saputra, Imron Amirullah