Klikata.co.id|Agam|Bawaslu Provinsi Sumatera Barat gelar rapat teknis kerja serta pengawasan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota secara perseorangan maupun melalui partai politik yang akan diselenggarakan pada tanggal 24-26 Agustus 2024 sebagai tahapan pembukaan pendaftaran, dan dilanjutkan 27-29 Agustus pada tahap pendaftaran, di Balcone Hotel, Kab.Agam, Jumat (23/8)
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu serta adanya rangkaian prosedur dalam pendaftaran yang mesti dilaksanakan oleh Bawaslu Kota/Kabupaten
Hal tersebut juga disampaikan oleh Alni, S.H, M.Kn selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kepada awak media.
"Sesuai PKPU Nomor 3 bahwasannya pengumuman pendaftaran calon dari partai politik maupun independent yang telah memenuhi syarat dukungan serta dilaksanakannya pengumuman tahapan pendaftaran pada tanggal 24-26 Agustus adapun tahapan selanjutnya pada tanggal 27-29 Agustus merupakan pendaftaran calon" ucap Alni
Pasca keluarnya aturan oleh MK terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sumbar juga menyatakan sikap terhadap putusan yang di keluarkan
"Kita juga melihat kondisi lembaga yang bersifat vertikal dan menjalankan intruksi berdasarkan disampaikan oleh Bawaslu RI dengan ketetetapan persyaratan yang ditetapkan penyelenggara pemilu, oleh karena itu kami akan menunggu informasi serta perkembangan yang akan disampaikan oleh Bawaslu RI. Disisi lainnya, kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan tugas seperti melakukan pengawasan, pencegahan serta menyelesaikan proses pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Dalam perihal ini kami akan melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung serta adanya himbauan oleh Bawaslu RI pada Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota terhadap persiapan pencalonan partai politik " ucap Alni
Adapun tanggapan Bawaslu Provinsi Sumbar terhadap pencatutan KTP warga Bukittinggi tanpa diketahui pemilik untuk dukungan calon persorangan.
"Semuanya kita serahkan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi bersama Gakumdu terhadap proses pelanggaran yang terjadi dan apabila memang bukti, ada pelanggaran tindak pidana maka gakumdu yang memiliki wewenang dalam menangani pelanggaran tersebut" ucap Alni
Jurnalis : Yoga Saputra