Klikata.co.id|Bukittinggi|Dugaan tipikor dalam program warung ustman (Bng Wako Peduli), serta penyalahgunaan wewenang oleh staf dan komisoner Baznas Bukittinggi terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi. Perihal ini disampaikan oleh Wiwin Iskandar, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Bukitinggi saat diwawancarai oleh klikata.co.id, Selasa (13/8).
Wiwin Iskandar, SH, MH, menyebutkan bahwa proses puldata dan pulbuket masih terus berlanjut, dan dua orang dari staf dan komisioner Baznas Bukittinggi telah dimintai keterangan.
"Berdasarkan laporan yang diberikan, kami masih melakukan tahap pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap para saksi. Kami telah menerima dokumen yang menyangkut dana hibah yang diberikan oleh Pemko Bukittinggi ke Baznas Bukittinggi. Adapun kami berharap pihak Baznas RI agar segera memberikan hasil audit pada kami. Disisi lainya, kami juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Divisi Hukum Baznas RI, dan mengetahui hasil audit telah selesai, tetapi masih dalam pembahasan yang dilakukan oleh Komisonernya" kata Wiwin
Lebih lanjut, Wiwin Iskandar juga menjelaskan total dana hibah melalui APBD Pemko Bukittinggi untuk Baznas Bukittinggi senilai Rp.1.5 miliar.
"Memang ada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh saksi Arif Hendri terhadap keterangan Muhammad Defrisal, penanggung jawab warung ustman serta peranan Muslimah,Komisoner Baznas. Ada pengembalian yang dilakukan senilai Rp.240 juta pada bulan Desember. Kita terus mendalami dan menunggu hasil audit Baznas RI "ucap Wiwin
Saat klikata.co.id menanyakan, apakah ada intervensi dari pihak manapun terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi menjurus pada Kepala Daerah. Wiwin Iskandar, SH, MH, langsung menegaskan atas pertanyaan dari klikata.co.id bahwa kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Saya pastikan tidak ada intervensi, kami akan proses kasus ini selama bukti dan saksi cukup. Kami sebagai Jaksa tentu memiliki integritas dalam penegakan hukum. Kami hanya menunggu data hasil audit Baznas RI" ujar Wiwin
Adapun kasus dugaan markup harga pada Warung Ustman dalam program Bng Wako Peduli, dan penyelahgunaan wewenang oleh Komisoner Baznas telah dilaporkan oleh klinik hukum semenjak 25 Maret 2024.
Jurnalis : RJA, Yoga Saputra
#Baznas #Jaksa #Integritas #Bang Wako #Tipikor #Kasus #Pidsus