Klikata.co.id|Bukittinggi|Mapolresta Bukittinggi gelar pers confrence setelah berhasil mengagalkan peredaran 10 kilogram paket besar ganja dari pelaku, RR (18) dan LP (17), Jumat 10 Agustus 2024.
Kombes.Pol.Yessi Kurniati SIK.M.M menyampaikan pada awak media ada dua orang tersangka yang diamankan oleh Satnarkoba diantaranya RR dan LP.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, Rabu 7 Agustus 2024, dimana 4 paket barang bukti narkotika pada tempat kejadian peristiwa (TKP) pertama di sebuah rumah, selanjutnya pada tkp kedua ada 6 paket narkotika yang di duga berupa ganja. Adapun pasal yang menjadi penjeratan atas kasus yang sedang terjadi antara lain pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, pasal 111 ayat 2 dengan UU yang sama dengan hukuman paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun serta di tambah UU Peradilan Anak, junto No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak "ucap Yessi
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Akp.Syafri juga menyampaikan kronologis kejadian penangkapan yang melibatkan 2 orang tersangka
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka di lakuang Pulau Anak Air dan mendapat barang bukti 4 paket ganja, dan adanya pengembangan data yang di lakukan serta hasil tambahan sebanyak 6 paket ganja, serta adanya pengakuan yang di sampaikan oleh tersangka bahwa paket tersebut dikirim melalui JNT dengan tujuan Bekasi dengan modus pengiriman sepatu"ucap syafri
Lebih lanjut , masih ada DPO yang menjadi target Tim Satnarkoba Polresta Bukittinggi guna meninjau barang bukti yang lain.
''Adapun F selaku DPO yang kami kejar untuk mencari barang bukti tambahan yang telah membawa barang bukti sebanyak 4 paket"ucap Syafri
Jurnalis: Yoga Saputra