Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Martias Wanto Minta Damai Bawah Tangan, Didi Cahyadi : Itu Fakta
Didi Cahyadi Ningrat,SH & Patners
News / Internasional

Martias Wanto Minta Damai Bawah Tangan, Didi Cahyadi : Itu Fakta!

Rabu, 09 Maret 2022 20:34 WIB oleh admin

Klikata.co.id | Bukittinggi | Pemko Bukittingi diduga mencederai proses hukum dengan adanya upaya mengajukan sertipikat pada objek yang masih berpekara di pengadilan dan meminta perdamaian dibawah tangan. Kondisi ini disampaikan oleh Didi Cahyadi Ningrat,SH & Patners selaku kuasa hukum Yayasan Fort De Kock ketika diwawancara oleh klikata.co.id,Minggu 6 Maret 2022.

Pemko Bukittinggi melalui Dinas PUPR mengajukan sertipikat dengan cara mengirim surat ke BPN Bukittinggi bernomor :590.937/DPUPR-PTNH/XI-2021, sejak November 2021 ,dan permintaan damai dibawah tangan dilakukan oleh Martias Wanto selaku Sekda Bukittinggi ke Pembina Yayasan Fort De Kock ,Drs.Zainal Abidin,MM disaat mengahidiri Wisuda Universitas Fort de Kock.

"Pengajuan sertipikat dan permintaan damai dibawah tangan itu memang fakta peristiwa,dan pertemuan itu benar adanya. Martias Wanto yang meminta kepada Pembina Yayasan Fort De Kock untuk berdamai dibawah tangan terkait perkara yang sedang dihadapi oleh Pemko Bukittinggi. Permintaan itu disaksikan oleh beberapa orang setelah acara wisuda Universitas Fort De kock"ungkap Didi pada klikata.co.id

Didi Cahyadi Ningrat,SH juga menambahkan bahwa BPN Bukittinggi mengundang Yayasan Fort De Kock untuk diminta penjelasan lebih lanjut.

"Dalam undangan oleh BPN Bukittinggi kita sebagai kuasa hukum Yayasan Fort De Kock tidak mengetahui bahwa Pemko Bukittinggi juga turut diundang dalam pertemuan tersebut,dan diwakii oleh Isra Yoza,SH.MH selaku Assisten I,Bagian Hukum,Bagian Aset,dan Kabid Petanahan. Dalam pertemuan tersebut masih bergulir dengan hal yang sama bahwa Pemko Bukittinggi berkeinginan untuk mensertipikatkan tanah yang masih bersengketa di pengadilan. Kita tentu memberikan argumentasi hukum bahwa yang dilakukan oleh Pemko adalah kekeliruan besar"ungkap Didi Cahyadi pada klikata.co.id

Didi Cahyadi Ningrat,SH juga menyampaikan pada BPN dan Pemko Bukittinggi dalam forum pertemuan tersebut bahwa upaya mensertipikatkan objek yang saat ini masih bersengketa di pengadilan adalah bentuk perbuatan melawan hukum.

Sistem Peringatan Dini

Adanya informasi yang berkembang ditengah publik terkait permintaan Yayasan Fort De Kock meminta damai pada Pemko Bukittinggi langsung dibantah oleh Didi Cahyadi.

"Informasi itu tidaklah benar. Dalam proses gugatan Yayasan Fort De Kock pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi disudah dimenangkan. Kita bicara sesuai hukum acara saja. Adapun narasi yang dibangun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab adalah bentuk upaya mengaburkan informasi yang sebenanarnya"ujar Didi pada klikata.co.id

Didi Cahyadi juga menegaskan bahwa kita sudah peringatan Pemko Bukittinggi sejak adanya putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dijadikan sebagai sistem peringatan dini.

"Kasus tipikor belum selesai 100%. Kemudian ada persoalan mengenai pengadaan barang dan jasa yang belum clear and clean,sambil bergulir sekarang muncul lagi ada rencana atau proses untuk mengalih namakan objek atau jual beli tanah atas nama Safri Sutan pangeran yang menjadi objek perkara untuk dijadikan aset Pemerintah Kota"ujar Didi pada klikata.co.id

Didi Cahyadi mengakui sejak keluarnya putusan pengadilan tingkat pertama pihak Pemko tidak pernah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah dengan mengundang Yayasan Fort De Kock untuk membahas permasalahan ini secara komprehensif. Adapun yang dikhawatirkan akan mengurai kembai tipikor jilid I dalam perkara tindak pidana korupsi yang dahulunya berada di atas objek sengeketa. Kondisi ini tentu menjadi terobosan dalam kontek peradilan yang dimungkinkan dalam konsep perkara perdata.

Sekda Bukittinggi Bungkam

Sebelumnya Sekda Bukittinggi,Drs.Martias Wanto,M.M saat di konfirmasi oleh klikata.co.id melalui pesan whatsapp,Jumat 4 Maret 2022,menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut adalah bentuk peningkatan status dari Akta Jual Beli (AJB) ke sertipikat.

"Dimana letak melawan hukumnya? Itu tergantung dari lembaga BPN untuk menindak lanjuti. Di terima atau di tolaknya permohonan tersebut. Kita mentaati putusan BPN"pesan whatsapp Martias Wanto ke klikata.co,id. dengan singkat.

Akan tetapi saat dikonfirmasi terkait upaya perdamian dibawah tangan yang disampaikan dirinya ke Pembina Yayasan Fort De Kock,dan hingga berita ini diturunkan Sekda Bukittinggi Martias Wanto lebih memilih bungkam tanpa ada penjelasan pada klikata.co.id (RJA)

Komentar
Konten Terkait