Klikata.co.id|Bukittinggi|Young Happy, Wakil Ketua LSM ARAK dan Pemerhati Kota Bukittinggi meminta BAZNAS RI mencabut penghargaan yang diberikan pada Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi dalam kategori pendukung pengelolaan zakat terbaik Se-Indonesia.
Pernyataan yang disampaikan oleh Young Happy pada klikata.co.id (16/7) dalam wawancaranya bukan tanpa alasan. Dirinya melihat banyak kejanggalan serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi setelah adanya hasil audit Baznas RI pada Baznas Bukittinggi melalui pemberitaan.
"Sejak awal kita telah melihat potensi ini akan terjadi. Kalau hasil audit Baznas Bukittinggi seperti ini, kita patut mempertanyakan penghargaan yang diterima oleh Wali Kota. Selama ini kita melihat Baznas Bukittinggi ini digunakan oleh kepentingan kelompok tertentu. Ini melanggar UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Baznas" kata Young Happy
Lebih lanjut, Young Happy menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Baznas Bukittinggi.
"Dalam pasal 25, UU Nomor:23 Tahun 2011, sudah jelas kepada siapa didistribusikan bantuan Baznas tersebut. Berikut bunyi pasal tersebut: Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat islam" kata Young Happy
Young Happy juga menjelaskan sanksi pidana yang berdampak pada pelaku penyalahgunaan bantuan Baznas Bukittinggi.
"Setiap orang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendestribusian zakat sesuai dengan ketentuan pasal 25 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,-"ini jelas dalam amanat UU nomor:23 tahun 2011. Kita minta Jaksa jangan impoten dalam memproses laporan Baznas Bukittinggi dan kita akan bersurat ke Baznas RI nantinya." kata Young Happy
Disisi lainnya, proses hukum Baznas Bukittinggi masih berlanjut di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Jurnalis : RJA