Klikata.co.id|Bukittinggi|Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam bersama media melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sinegiritas dalam peningkatan pelayanan keimigrasian yang berlangsung di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Jum'at/17/05/2024.
Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Tata Usaha, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian dan diikuti oleh puluhan jurnalis baik dari media Cetak, elektronik, online atau Televisi.
Dalam kegiatan tersebut diawal sambutan Budiman Hadiwasito menyampaikan belasungkawa kejadian bencana alam yang tengah melanda Sumatera Barat, dan juga menyampaikan bahwa atas kebijakan bersama Imigrasi pusat untuk masyarakat yang telah melakukan pendaftaran pada aplikasi M-paspor dan dijadwalkan melakukan foto ditanggal terjadi bencana akan di Reschedule.
"Mungkin diantara mereka sudah ada yang mendaftar dan tinggal mengambil foto di jadwal yang telah ditentukan. Namun, jadwal tersebut bertepatan dengan kejadian bencana di Sumbar. Seharusnya, jika tidak hadir sesuai jadwal permohonan paspor akan dibatalkan. Namun, ada kebijakan dari pusat bahwa jadwal tersebut tidak akan hangus dan akan dijadwalkan ulang (Reschedule)." kata Budiman Hadiwasito
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam tersebut meliputi wilayah kerja sebanyak 8 kabupaten kota, diantaranya yaitu Agam, lima puluh kota, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, Bukittinggi, Payakumbuh dan Padang panjang, dan untuk meningkatkan pelayanan pihak kantor sudah banyak melakukan inovasi.
"Untuk meningkatkan pelayanan, kantor ini memiliki Unit Kerja Keimigrasian di Pasaman, Mal Pelayanan Publik di Payakumbuh, dan untuk di Tanah Datar ada layanan paspor di Istana Pagaruyung yang dibuka dua kali seminggu setiap hari Sabtu." kata Budiman Hadiwasito
Lebih lanjut, dalam sesi tanya jawab salah satu peserta menanyakan terkait biaya pengurusan paspor dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam langsung menjelaskan mulai dari paspor biasa, elektronik, dan pengurusan paspor dengan sistem percepatan.
"Paspor biasa yaitu 350.000, Paspor Elektronik 650.000, dan jika menggunakan sistem percepatan yaitu menambah 1 juta dengan catatan datang sebelum jam 11 dan maksimal 4 jam selesai. " kata Budiman Hadiwasito
Jurnalis : Imron Amirullah