Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Netralitas ASN Kota Bukittinggi Dalam Politik Praktis
Pemko Bukittinggi
Gagasan Apa

Netralitas ASN Kota Bukittinggi Dalam Politik Praktis

Fadhly Reza*

Senin, 09 September 2024 14:47 WIB

Klikata.co.id|Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis pada lingkungan pemerintah Kota Bukittinggi menjadi sorotan publik. Dugaan ini menyeruak dengan beredarnya ASN berfoto didepan spanduk politik petahana bersama warga dengan membuat kode jari, dan ikut dalam kegiatan kunjungan politik. Adapun proses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut tengah didalami oleh pihak Bawaslu Bukittinggi.

Tentu publik memahami, kenapa ASN harus menjaga netralitas? ASN yang tidak menjaga netralitas, tentu berpotensi penyalahgunaan wewenang. Seperti diketahui publik bahwa ASN memegang peranan penting dalam keberlangsungan administrasi dan pelayanan. Sebagai bagian dari roda pemerintahan, ASN dituntut untuk menjalankan tugas dengan profesional, netral, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

Dalam konteks demokrasi dan sistem politik di Indonesia, netralitas ASN menjadi isu yang sangat penting, terutama menjelang dan selama berlangsungnya pemilihan kepala daearah (pilkada). Melalui tulisan ini, penulis mengingatkan publik Kota Bukittinggi bahwa ada aturan yang mengikat ASN, dan dihimpun dari berbagai sumber.

Apa itu Netralitas ASN?

Netralitas ASN adalah sikap tidak memihak ASN dalam berbagai situasi politik, baik dalam hubungan dengan partai politik maupun dalam mendukung calon tertentu dalam pemilu. ASN yang netral diharapkan mampu memberikan pelayanan publik secara objektif, adil, dan tanpa adanya pengaruh politik dari pihak manapun.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus bebas dari pengaruh partai politik. ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye politik, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Netralitas ini diatur untuk memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional, tidak berpihak, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sebagai referensi aturan yang mengingkat ASN untuk menjaga netralitas. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri, SKB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2022,

Pentingnya Netralitas ASN

Netralitas ASN dalam politik praktis sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ada beberapa alasan utama mengapa netralitas ASN perlu dijaga:

Pertama, menjamin pelayanan publik yang adil dan profesional ASN yang netral dapat memberikan pelayanan yang adil tanpa memandang afiliasi politik masyarakat. Hal ini penting agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan publik dan masyarakat mendapatkan hak-haknya secara merata.

Ke-Dua, menghindari penyalahgunaan wewenang netralitas ASN membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. ASN yang terlibat dalam politik praktis dapat menggunakan jabatan atau kewenangannya untuk mendukung calon atau partai politik tertentu, yang dapat merugikan integritas demokrasi.

Ke-Tiga, memelihara kepercayaan publik ASN yang netral lebih dipercaya oleh masyarakat. Masyarakat akan merasa lebih tenang dan yakin bahwa pelayanan yang mereka terima bebas dari unsur-unsur politisasi. Kepercayaan publik ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan berfungsi dengan baik.

Ke-Empat, menjaga stabilitas pemerintahan ketika ASN netral, proses pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, tanpa adanya konflik kepentingan yang dapat mengganggu stabilitas negara. ASN yang berpihak pada politik dapat memicu ketegangan di dalam birokrasi dan antara instansi pemerintah.

Tantangan Menjaga Netralitas ASN

Meskipun aturan mengenai netralitas ASN sudah jelas, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam menjaga netralitas ASN antara lain:

Pertama, tekanan dari atasan atau pejabat politik ASN sering kali menghadapi tekanan dari atasan yang memiliki afiliasi politik tertentu. ASN mungkin merasa terpaksa mengikuti arahan atasan untuk mendukung calon atau partai politik, meskipun hal ini melanggar aturan.

Ke-Dua, minimnya pemahaman tentang aturan netralitas. Beberapa ASN mungkin kurang memahami aturan yang mengatur netralitas mereka. Kurangnya sosialisasi dan pelatihan mengenai netralitas bisa menyebabkan ketidakpahaman ASN akan batasan yang harus mereka jaga.

Ke-Tiga, pemanfaatan teknologi dan media sosial dalam era digital, ASN dapat secara tidak sengaja terlibat dalam politik melalui media sosial. Menyukai atau membagikan konten kampanye di platform seperti Facebook atau Instagram, misalnya, dapat diartikan sebagai bentuk dukungan politik, yang melanggar prinsip netralitas.

Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN

Untuk memastikan ASN mematuhi aturan netralitas, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar. Menurut PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri, SKB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2022, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, serta pidana. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memiliki peran penting dalam mengawasi penerapan prinsip netralitas ASN dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Netralitas ASN adalah elemen penting dalam menjaga pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. ASN yang profesional dan netral dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, dan menjaga stabilitas politik di dalam negeri. Meskipun masih banyak tantangan dalam penerapan netralitas ASN, langkah-langkah untuk memperkuat aturan, sosialisasi, dan pengawasan harus terus ditingkatkan. Dengan begitu, ASN dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

*Fadhly Reza

Wartawan Utama

Komentar
Artikel Lain
Berita Terbaru